KPK Tangkap Tangan Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Jabatan di Kabupaten Ponorogo

oleh
oleh

Jakarta, ER3 News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025. KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yaitu, SUG selaku Bupati Ponorogo, AGP selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, YUM selaku Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ponorogo, dan SC selaku pihak swasta.

Para tersangka selanjutnya di lakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 s.d. 27 November 2025. Penahanan di lakukan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkaranya, YUM mendapatkan informasi bahwa jabatannya sebagai Dirut RSUD Ponorogo akan di copot oleh SUG. Demi mempertahankan posisinya, YUM kemudian berkoordinasi dengan AGP untuk memberikan sejumlah uang kepada SUG.

Di duga terjadi tiga klaster aliran uang dari YUM kepada AGP dan SUG dalam periode Februari-November 2025, yang mencapai total Rp1,2 miliar. Adapun rinciannya, untuk SUG sejumlah Rp900 juta dan AGP Rp325 juta. Pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 juta.

Menemukan Adanya Dua Dugaan Tindak Pidana.

Dalam proses penanganan perkara ini, KPK juga menemukan adanya dua dugaan tindak pidana korupsi (TPK) lainnya. Yakni terkait dugaan suap paket proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan gratifikasi. Di mana YUM di duga menerima fee dari SC selaku rekanan RSUD Ponorogo senilai 10% (Rp1,4 miliar) dari total nilai paket proyek sebesar Rp14 miliar. Dari uang tersebut, YUM menyerahkannya kepada SUG melalui kerabatnya. Dalam perkara lainnya, SUG juga di duga menerima sejumlah pemberian atau gratifikasi dari YUM sebesar Rp225 juta. Dan dari EK selaku pihak swasta senilai Rp75 juta.

Atas perbuatannya, SC di sangkakan melanggar dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK. Sementara SUG bersama-sama YUM di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Kemudian, YUM juga di sangkakan melanggar di duga melakukan perbuatan TPK sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK. Sedangkan SUG dan AGP juga di duga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, KPK menemukan potensi korupsi pada sektor tata Kelola Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih masif. Oleh karena itu, kegiatan tangkap tangan ini di harap menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga, melakukan perbaikan tata kelola sektor ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *