Memastikan Kebijakan Regulasi dan Penganggaran Tahun 2026

oleh
oleh

Ciamis, ER3 News.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta persetujuan bersama Raperda APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Ciamis dan dihadiri oleh anggota DPRD dari seluruh komisi.

Agenda paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, pimpinan BUMN dan BUMD, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. Forum ini menjadi ruang penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan regulasi dan penganggaran dalam menghadapi tahun anggaran 2026.

Sebelum penyampaian pandangan dari pemerintah daerah, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Terlebih dahulu menyelaraskan kerangka Propemperda dan struktur anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah tahun depan.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kemitraan yang harmonis selama proses pembahasan.

“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh unsur DPRD yang telah membangun komunikasi dan koordinasi secara efektif. Ini komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang terencana dan sistematis bagi Kabupaten Ciamis,”ujar Bupati.

Merupakan Kekuatan Utama.

Bupati kemudian memaparkan bahwa Propemperda Tahun 2026 memuat 11 Rancangan Peraturan Daerah. Yang berasal dari 6 usulan Pemerintah Daerah (Eksekutif) dan 5 usulan inisiatif DPRD (Legislatif). Ia menegaskan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif ini merupakan kekuatan utama dalam memajukan regulasi daerah.

“Rancangan Perda dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD sama-sama memperkaya arah kebijakan. Ini menunjukkan bahwa kita berjalan seiring dalam memajukan Tatar Galuh Ciamis,”tegasnya.

Adapun 11 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026 adalah:

Usulan Pemerintah Daerah (6 Raperda):

1. Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

2. Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

3. Pencabutan 6 (enam) Peraturan Daerah.

4. Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

5. Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

6. Penyelenggaraan Sanksi Kerja Sosial.

Usulan Inisiatif DPRD (5 Raperda):

1. Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
2. Perubahan atas Perda Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
3. Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
4. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
5. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Bupati menyebut seluruh rancangan tersebut memiliki dampak strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

“Setiap Raperda yang di susun di arahkan untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. Mulai dari ketertiban lingkungan hingga peningkatan kualitas layanan administrasi,”jelasnya.

Belum Sepenuhnya Menutupi.

Pada bagian lain,namun masih dalam kesempatan yang sama Bupati memaparkan struktur Rancangan APBD 2026. Yang terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp2,329 triliun, belanja daerah Rp2,479 triliun, dan pembiayaan netto Rp150 miliar. Ia menegaskan bahwa kondisi ini menuntut ketepatan dalam menentukan skala prioritas belanja.

“Pendapatan yang belum sepenuhnya menutupi kebutuhan belanja menuntut kita lebih bijak. Belanja daerah harus di arahkan pada urusan wajib, mandatory spending, dan pemenuhan standar pelayanan minimal,” tegasnya.

Bupati juga menekankan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.

“Semua kebijakan ini di arahkan untuk memastikan pelayanan publik semakin berkualitas, serta tata kelola pemerintahan semakin transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat,” tambahnya.

Raperda APBD 2026 akan segera di sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sebelum di tetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah daerah bersama DPRD akan menyempurnakan hasil evaluasi tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja.

Sidang paripurna ini menegaskan soliditas eksekutif dan legislatif. Dalam merumuskan arah pembangunan Kabupaten Ciamis tahun 2026 yang lebih progresif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *