Muara Enin, ER3 News.com – Warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, di gegerkan dengan penangkapan seorang pria yang di duga menjadi pengedar narkotika kelas berat, Kamis dini hari (30/10/25). Pelaku yang di ketahui berinisial E (35), warga Desa Seleman tak berkutik. Pada saat petugas Sat Resnarkoba Polres Muara Enim menggerebek rumahnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat hampir 100 gram dan 150 butir pil ekstasi.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Warga menduga sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si. Tepat pukul 05.30 WIB, penggerebekan di lakukan, dan tersangka berhasil di amankan tanpa perlawanan.

Saat di lakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan berat brutto 97,83 gram. Di temukan juga 150 butir ekstasi seberat 65,43 gram, serta berbagai alat pendukung seperti plastik klip bening, kertas timah. Dan tas selempang hitam tempat pelaku menyembunyikan barang haram tersebut. Bahkan, hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkotika.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menegaskan bahwa, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.
“Kami mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Kasus ini tidak hanya berhenti pada pelaku, kami akan kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Iptu Yurico.
Lebih lanjut, Iptu Yurico menjelaskan bahwa tersangka E di kenal licin dan cukup lama menjadi incaran petugas. Karena tersangka di duga sebagai pengedar aktif di wilayah Tanjung Agung dan sekitarnya. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Terus Melakukan Pengembangan.
Barang bukti yang di sita telah di bawa ke Polres Muara Enim untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Bidlabfor Polda Sumsel. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Iptu Yurico menutup pernyataannya. “Kami akan terus gencar memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda”







