Kepulauan Tanimbar, ER3 News.com – Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur hingga mengakibatkan Kehamilan. Akhirnya berhasil di amankan Personel Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar.
Perbuatan bejat itu di lakukan oleh terduga pelaku berinisial AK (20) yang merupakan Warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, terhadap diri Anak korban berinisial AR (17). Pada awalnya, keduanya memiliki hubungan pacaran. Namun akibat bujuk rayu yang di lakukan oleh pelaku sehingga AK dapat menyetubuhi AR dan berujung hamil.
Terlapor merasa bahwa anak yang ada di dalam kandungan AR bukanlah anaknya. Hal itu karena pelaku memiliki kekasih lain yang saat ini tengah tinggal bersamanya tanpa ikatan pernikahan. Bahkan telah memiliki anak yang baru saja lahir. Sebagai Orang tua, tentunya Ayah dan Ibu AR tidak menerima hal tersebut dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kepulauan Tanimbar pada (27/10/2025).
Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pengumpulan bukti-bukti. Dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang kemudian terungkap fakta bahwa pelaku dan AR telah berpacaran sejak tahun 2023. Dan kemudian pada bulan Februari 2024 pelaku berhasil melakukan bujuk rayu kepada AR hingga dapat menyetubuhi sampai dengan sekira bulan September 2024.
Di ketahui keduanya sempat putus dan pelaku menjalin hubungan dengan wanita lain hingga kekasihnya itu mengalami hamil. Yang kemudian Ia mengajak kekasihnya untuk tinggal bersama di rumahnya. Sekira bulan Juni 2025, keduanya terlibat konflik hingga kekasih pelaku meninggalkannya. Dan keadaan itu pun membuat pelaku kembali mendekati AR hingga melakukan bujuk rayu dan berujung menyetubuhinya.
Namun selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali lagi hidup bersama dengan kekasihnya yang sempat meninggalkan dirinya. AR yang kemudian mengalami kehamilan dan merasa perbuatan itu di lakukan oleh pelaku. Maka AR pun menceritakannya kepada orang tuanya yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Tainimbar.
Setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, maka terhadap pelaku telah di anggap cukup bukti sehingga akhirnya di tetapkan sebagai tersangka. Pelaku bejat ini pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu dengan menjalani masa penahanan di Polres Kepulauan Tanimbar terhitung sejak tanggal 10 November 2025.
Secara terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, pada, Rabu (12/11/2025) menjelaskan bahwa, Perkara asusila terhadap Anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih saja terus terjadi dan meningkat. Sehingga pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi sebagai upaya untuk pencegahan dan penegakan hukum secara maksimal.
Lebih lanjut, Kapolres pun meminta dukungan dari semua pihak khususnya para orang tua. Agar dapat mencegah peristiwa serupa di masa mendatang.
“Pentingnya peran dan perhatian dari Orang tua kepada Anak-Anak. Mengingat beberapa kasus yang sebelumnya telah di tangani, pelakunya berasal dari Orang terdekat. Yang banyak di kategorikan sebagai keluarga sendiri bahkan orang tua tiri” pungkasnya.
Selain itu, Kapolres pun berharap kepada para Pemuka Agama agar dapat memberikan seruan melalui mimbar-mibar Agama. Sehingga Masyarakat lebih paham akan resiko terhadap kejahatan asusila terhadap Anak. Dan pentingnya memberikan kasih sayang, perlindungan, demi masa depan Anak yang lebih baik.
Korban-korban asusila yang melibatkan Anak cendrung akan memiliki trauma psikologis. Yang akan mempengaruhi masa depan mereka, cara pandang mereka dan bahkan orientasi seksual mereka. Tanpa pendampingan yang tepat, korban dapat semakin terpuruk dalam menjalani kehidupan.





