Majalenka. ER3 News.com – Polres Majalengka berhasil mengamankan tujuh orang tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba selama gelaran Operasi Antik 2025, yang berlangsung dari 6 hingga 15 November 2025. Salah satu tersangka yang di tangkap merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Majalengka berinisial HMA (19) yang di duga meracik tembakau sintetis sendiri.
Kapolres Majalengka, Ajun Komisaris Besar Willy Andrian, di dampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa total enam kasus berhasil di ungkap.
“Kasus yang berhasil di ungkap terdiri dari dua kasus narkotika jenis sabu, dua kasus tembakau sintetis, satu kasus pil ekstasi. Dan satu kasus obat keras atau obat bebas terbatas,” kata Kapolres, Selasa (18/11/2025).
Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, meliputi Kecamatan Kadipaten, Rajagaluh, Majalengka (dua kasus), Sumberjaya, dan Jatiwangi.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan para tersangka cukup beragam, meliputi sabu seberat 5,49 gram, Tembakau sintetis seberat 82,727 gram. Juga di amankan Pil ekstasi seberat 3,8967 gram atau sebanyak 10 butir dan Obat jenis Hexymer sebanyak 289 butir.
Peran Para Tersangka Bervariasi.
Kasat Narkoba, Ajun Komisaris Sigit Purnomo, menambahkan bahwa peran para tersangka bervariasi. Mulai dari pengedar yang memperoleh barang dari pihak lain. Hingga yang meracik dan mengedarkan sendiri, seperti yang di lakukan oleh tersangka HMA.
Tersangka HMA, seorang mahasiswa, di ketahui memproduksi tembakau sintetis di kamar kosnya. Bahan baku tembakau sintetis di pesan secara daring. Sementara proses peracikannya di pelajari melalui media sosial, yang kemudian di uji coba dan berhasil.
“Pengungkapan kasusnya berawal dari maraknya peredaran tembakau sintetis di kalangan mahasiswa. Setelah di selidiki sumbernya dari tersangka HMA. Hasil penggeledahan di kamar kosnya di temukan barang bukti seberat 82,727 gram, sisa edar,” ujar Kasat Narkoba
Menurutnya, sasaran peredaran tembakau sintetis ini cukup luas, yakni masyarakat umum berusia antara 20 hingga 35 tahun. Transaksi jual beli narkoba yang di lakukan para tersangka menggunakan dua metode. Yakni sistem tempel atau peta dan transaksi langsung atau COD.
Saat ini, para tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan di jerat dengan pasal sesuai dengan jenis pelanggaran yang di lakukannya.





