Kota Sukabumi, ER3 News.com – Pemerintah Kota Sukabumi menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama dengan Kementerian Agama serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pelaksanaan program Sukabumi Kota Wakaf. Kesepakatan tersebut di tandatangani oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Ketua BWI Perwakilan Kota Sukabumi Anas Syakirullah. Ikut serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi Samsul Puad. Yang mana acara penandatanganan yang di adakan pada 6 Februari 2026 di balai kota.
Kerja sama tersebut meliputi peningkatan literasi wakaf, pengembangan proyek percontohan atau “Laboratorium Wakaf”. Pengamanan aset melalui sertifikasi tanah, serta peningkatan kompetensi para nazhir sebagai pengelola wakaf.
Wali Kota dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan salah satu komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota wakaf. Menurutnya wakaf yang di kelola secara profesional dan produktif. Akan memberikan dampak jangka panjang bagi kemaslahatan masyarakat, dan membangun kemandirian ekonomi masyarakat.
Ia menambahkan kerja sama yang di jalin merupakan upaya agar pengelolaan dan pengembangan wakaf di lakukan lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. Dalam kerja sama ini setiap pihak di harapkan berperan untuk mensosialisasikan. Dan juga memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat, mengenai manfaat wakaf.
“Kita lihat perkembangannya, kita akan jadikan Perda. Jadi nanti semua nadzir wakaf bekerja sama dengan BWI,. Saya ingin instrumen pembangunan bukan hanya dari APBD. Saya mendorong pembangunan Kota Sukabumi (mengandalkan) pula dari wakaf,” ucapnya ketika di wawancara.
Mengumpulkan Semua Ormas Untuk Menjadi Lembaga Kenadziran.
Sementara itu Ketua BWI Perwakilan Kota Sukabumi ketika di wawancara mengatakan bahwa dalam upaya mewujudkan Kota Sukabumi sebagai Kota Wakaf, BWI mendorong setiap nadzir wakaf untuk memperoleh legalitas, dan pemerintah daerah harus memfasilitasi hal tersebut.
“Kami sudah mengumpulkan semua ormas untuk menjadi lembaga kenadziran. Regulasi menuju kota wakaf adalah di antaranya harus ada sertifikasi resmi, maka nanti pemerintah bertanggung jawab memfasilitasi nadzir – nadzir yang bekerja sama dengan BWI harus memiliki legalitas. Ada pendidikannya juga,” jelasnya.
Ia menambahkan BWI akan memantau dan mengevaluasi pengelolaan wakaf di Kota Sukabumi yang di lakukan oleh setiap nadzir.
“BWI itu memantau dan mengevaluasi, jadi jangan sampai nilai yang sudah terkumpul itu berkurang, karena yang bertanggung jawab harus nadzir. Kemudian penerima manfaatnya harus khusus warga Kota Sukabumi,” tandasnya.





