Jakarta, ER3 News.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas. Atas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan kode etik terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div propam) Polri. Bahwa AKBP DPK di duga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba. Melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.
Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Serta telah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Dit resnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Div propam Polri juga menemukan sejumlah barang yang di duga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan. Yaitu antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah di serahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat. Yaitu melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tidak Akan Mentolerir.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berkaitan dengan narkotika.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadivhumas.
Divpropam Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang di lakukan.
Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan di proses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.





