Kota Depok, ER3 News.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Din kes) telah menyiapkan sejumlah antisipasi bagi masyarakat. Yang mengalami penonaktifan kepesertaan jaminan kesehatan (Jamkes) tahun 2026. Salah satu perhatian utama adalah penanganan pasien dengan kondisi gawat darurat.
Kepala Dinas Kesehatan (Din kes) Kota Depok Devi Maryori mengatakan, pasien dalam kondisi darurat. Tetap dapat memperoleh layanan kesehatan melalui mekanisme bantuan sosial (bansos).
“Pasien dengan kondisi gawat darurat seperti cuci darah, thalasemia, atau kondisi lain yang mengancam nyawa, dapat langsung datang ke rumah sakit (RS) dan akan mendapatkan penanganan segera,” ujarnya saat Konferensi Pers di Ruang Bougenville Balai Kota Depok, Jumat (06/02/26).
Devi menjelaskan, nantinya rumah sakit mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan untuk menerbitkan surat jaminan, dan biaya pelayanan tersebut akan di klaim oleh Dinkes.
Sejalan dengan penanganan medis yang di terima, pasien atau keluarga di minta untuk segera mengurus pembaruan status desil melalui Dinas Sosial (Din sos).
Sehingga, kepesertaan jaminan kesehatan dapat di sesuaikan kembali.
Dalam hal ini, Devi mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh rumah sakit di Kota Depok. Terkait mekanisme pelayanan gawat darurat selama masa pembaruan data jamkes.
“Kami sudah bersurat ke seluruh rumah sakit. Jika di temukan rumah sakit yang menolak pasien, tentu akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.





