Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Tertibkan

oleh

Kota Bandung, ER3 News.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi monitoring dan penertiban tempat hiburan malam. Saat menjelang Hari Besar Keagamaan Imlek Tahun 2026, Senin, 16 Februari 2026, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Hasilnya, tiga tempat hiburan terindikasi kuat melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Dan juga Peraturan Wali Kota terkait penutupan usaha pariwisata pada malam hari besar keagamaan di wilayah Kota Bandung.

“Operasi ini kami laksanakan sebagai bagian dari penegakan aturan dan bentuk penghormatan terhadap hari besar keagamaan. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota dan ketentuan Perda yang berlaku,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, pendekatan yang di lakukan Satpol PP tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

“Kami tidak serta-merta melakukan tindakan represif. Kami lakukan pemeriksaan, pendataan. Dan memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Operasi tersebut di laksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung. Bersama unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satgas TNI, Satgas Polri, serta Simentol.

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Sebagaimana telah di ubah dengan Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Serta Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 020-Disbudpar/2026 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan. Operasi juga di laksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor HK.09.01/130-Satpol.PP/2026.

Mendapati Tempat Usaha Yang Masih Beroperasi.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendapati sejumlah tempat usaha yang masih beroperasi. Meskipun telah di larang, masih melakukan kegiatan operasional pada malam besar keagamaan.

Di Angels Karaoke yang berlokasi di Jalan Buahbatu, petugas menemukan tempat usaha tersebut masih beroperasi. Petugas kemudian mengamankan KTP atas pengelola dan mengarahkan yang bersangkutan untuk menghadap Bidang PPHD pada Kamis, 19 Februari 2026.

Hal serupa di temukan di Voice Karaoke, Jalan Buahbatu. Tempat tersebut masih melakukan kegiatan operasional. Petugas juga mengamankan KTP pengelola dan mengarahkan untuk hadir menghadap Bidang PPHD pada tanggal yang sama.

Sementara itu, di Masterpiece Karaoke, juga di kawasan Jalan Buahbatu. Petugas kembali mendapati pelanggaran serupa dan di arahkan untuk menghadap Bidang PPHD pada 19 Februari 2026.

Berbeda dengan tiga lokasi tersebut, Addict Karaoke di Jalan Cikawao serta Dreamliner Spa di Jalan Cibadak. Masih terpantau dalam kondisi tutup dan mematuhi ketentuan yang telah di tetapkan.

Bambang menegaskan, bakal terus melakukan pengawasan secara berkala, terutama pada momen-momen hari besar keagamaan.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan malam dan pariwisata agar patuh terhadap aturan yang sudah di tetapkan. Hal ini menjaga ketertiban umum dan toleransi antarumat beragama di Kota Bandung,” tuturnya.

Jenis pelanggaran yang di temukan dalam operasi ini adalah masih di lakukannya kegiatan operasional usaha kepariwisataan pada malam hari besar keagamaan. Yang secara tegas di larang berdasarkan ketentuan peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *