Soreang, ER3 News.com – Ketajaman insting personel Satlantas Polresta Bandung di lapangan kembali membuahkan hasil. Di tengah kesibukan mengatur rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way). Petugas berhasil menggagalkan peredaran ribuan liter minuman keras (miras) jenis tuak di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026) petang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil box yang melintas di tengah kepadatan arus. Petugas melihat adanya cairan yang menetes dari celah pintu box di sertai aroma menyengat yang khas.
Situasi sempat memanas ketika sopir dan kernet mobil tersebut justru memacu kendaraannya untuk melarikan diri saat hendak di periksa. Aksi kejar-kejaran sejauh dua kilometer pun tak terhindarkan di jalur padat tersebut.
Aksi Kejar-kejaran Berakhir di Jalan Raya Cipatik
Berkat respons cepat tim yang di pimpin oleh Ipda Eko, Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Bandung, pelarian pelaku berhasil di hentikan. Petugas melakukan pengejaran taktis hingga akhirnya kedua pelaku berhasil di ringkus di kawasan Jalan Raya Cipatik.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, mobil box tersebut ternyata mengangkut puluhan jerigen berisi tuak dengan total mencapai 1.500 liter. Kejelian anggota di lapangan menjadi kunci utama terungkapnya kasus ini,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Rabu (25/3/2026).
Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, membenarkan bahwa pengungkapan ini murni. Berawal dari ketelitian personelnya saat mengawal arus wisata. Di ketahui, ribuan liter miras tradisional tersebut di bawa oleh dua pria berinisial ED dan PS dari wilayah Cidaun, Cianjur Selatan. Dengan tujuan edar ke wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Barang Bukti 50 Jerigen Di amankan.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 50 jerigen tuak dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter. Saat ini, baik pelaku maupun ribuan liter miras tersebut telah di serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan nekatnya mengedarkan miras tanpa izin di tengah momentum libur Lebaran. Akhirnya kedua pelaku kini terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda yang cukup berat, berkisar antara Rp. 5 juta hingga Rp.40 juta.
Keberhasilan Polresta Bandung ini menjadi peringatan keras. Bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan momentum keramaian lalu lintas untuk melakukan aktivitas ilegal. Kepolisian memastikan akan terus meningkatkan kewaspadaan di setiap titik penyekatan dan rekayasa jalan demi menjaga kondusivitas wilayah Jawa Barat.





