Petugas Siap Derek Parkir Liar Melalui Operasi Gabungan Lintas Instansi

oleh

Kota Bandung, ER3 News.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran. Demi menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, menyampaikan operasi telah di gelar di sejumlah ruas jalan strategis. Seperti Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Djuanda, Di patiukur, hingga Otista.

“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” kata Ulloh saat dikonfirmasi, Senin 13 April 2026.

Ia menjelaskan, penindakan di lakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran yang di temukan cukup beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.

“Penindakan di lakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban tidak di lakukan secara serentak, melainkan bertahap dan berkelanjutan. Hal ini untuk memastikan seluruh wilayah terjangkau pengawasan secara optimal.

“Tidak mungkin semua lokasi di tindak dalam satu hari. Operasi ini di lakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.

Petugas Tidak Segan Memberikan Sanksi Tegas.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak segan memberikan sanksi tegas. Kendaraan yang melanggar dan di tinggalkan langsung di angkut, baik menggunakan derek untuk roda empat maupun truk untuk roda dua. Sementara jika pengemudi berada di lokasi akan langsung di lakukan penilangan oleh kepolisian.

“Kalau kendaraan di tinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung di tilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.

Saat ini, kendaraan hasil penertiban di tampung sementara di lokasi basemen Alun-alun Kota Bandung. Mengingat kantor Dinas Perhubungan di Leuwipanjang tengah dalam proses pembongkaran. Pemilik kendaraan di wajibkan mengambil kendaraannya dengan membayar denda sesuai ketentuan.

“Karena kantor Dinas Perhubungan yang di Leuwipanjang masih dalam tahap pembongkaran. Jadi untuk sementara kendaraan pelanggar di tampung di basemant Alun-alun Bandung,” tuturnya.

Adapun besaran denda yang di berlakukan yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua. Yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *