CIAMIS, ER3 News.com – Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Ciamis melaksanakan audiensi bersama Bupati Ciamis di Ruang Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Jumat (22/05/2026). Audiensi tersebut membahas berbagai persoalan sosial yang tengah menjadi perhatian masyarakat. Mulai dari peredaran minuman keras, narkoba, kenakalan remaja, tindak kriminalitas hingga penataan kawasan Masjid Agung Ciamis dan Taman Reflesia.

Dalam audiensi tersebut, Bupati Ciamis di dampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Hadir juga Kepala DKUKMP, Kepala DPMPTSP, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum serta Kabag Kesra Setda Kabupaten Ciamis.
Hadir pula Ketua DPD FPI Jawa Barat H. Wawan, Ketua DPW FPI Kabupaten Ciamis KH. Titing, pimpinan Ponpes Al-Jauhar Panjalu. Serta sejumlah pimpinan pondok pesantren lainnya yang tergabung dalam audiensi tersebut.
Ketua DPW FPI Kabupaten Ciamis KH. Titing menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial di Kabupaten Ciamis. Yaitu dengan harapan daerah tetap aman, religius dan semakin maju.

“Kami ingin menyampaikan beberapa hal dengan niat dan tujuan yang baik, mudah-mudahan Ciamis semakin barokah, dinamis dan mendunia,” ungkapnya.
Meminta Adanya Langkah Konkret Dan Cepat Dari Pemerintah.
Sementara itu, Ketua DPD FPI Jawa Barat H. Wawan menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat yang menyoroti persoalan miras, narkoba dan kondisi generasi muda saat ini. Dalam penyampaiannya, FPI meminta adanya langkah konkret dan cepat dari pemerintah daerah bersama Forkopimda dalam menangani persoalan tersebut.

Menanggapi berbagai aspirasi yang di sampaikan, Bupati Ciamis menyampaikan bahwa persoalan narkoba, minuman keras, kekerasan seksual hingga kenakalan remaja merupakan persoalan serius yang harus menjadi perhatian bersama.
Bupati mengungkapkan, kondisi sosial saat ini cukup memprihatinkan, termasuk meningkatnya kasus kekerasan dan penyimpangan sosial yang berdampak besar terhadap masa depan generasi muda.
“Ini bukan hanya tugas guru ataupun pemerintah semata, tetapi menjadi tugas kita bersama, ulama, umaro, aparat dan seluruh elemen masyarakat. Saya prihatin melihat kondisi yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Bupati juga menuturkan bahwa pada tahun 2025 tercatat puluhan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Ciamis dengan jumlah korban yang cukup banyak. Menurutnya, dampak dari penyalahgunaan narkotika dan minuman keras sangat luas dan dapat memicu berbagai tindak kriminalitas maupun penyimpangan sosial lainnya.
Sebagai Ketua Forkopimda Kabupaten Ciamis, Bupati menegaskan akan segera mengundang seluruh unsur Forkopimda guna melakukan koordinasi khusus dalam menangani persoalan tersebut.
“Insyaallah besok saya akan mengundang seluruh Forkopimda untuk membahas persoalan ini secara bersama-sama. Kalau niat kita sama untuk membersihkan Ciamis, maka semuanya harus bergerak bersama,” tegasnya.
Segera Menyusun Peraturan Bupati Yang Lebih Spesifik.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menginstruksikan jajaran Sekretariat Daerah bersama para asisten untuk segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang lebih spesifik terkait penanganan minuman keras dan narkotika di Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, langkah penyusunan Perbup di nilai lebih cepat di lakukan sembari mempersiapkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan proses lebih panjang.
“Kalau Perda prosesnya bisa enam bulan sampai satu tahun. Maka kita dorong terlebih dahulu Perbup agar penanganannya bisa lebih cepat,” katanya.

Bupati turut menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis selama ini tidak pernah mengeluarkan izin resmi peredaran minuman keras. Ia bahkan meminta apabila di temukan adanya izin yang tidak sesuai aturan agar segera di lakukan peninjauan dan pencabutan.
Selain itu, Bupati juga meminta agar penyusunan regulasi nantinya melibatkan para alim ulama dan tokoh masyarakat sehingga aturan yang di buat benar-benar sesuai dengan nilai religius masyarakat Ciamis.
Ia pun mewanti-wanti seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis agar tidak terlibat dalam peredaran miras maupun narkoba. Menurutnya, apabila di temukan keterlibatan ASN, maka sanksi tegas hingga pemecatan akan di berlakukan.
Dalam audiensi tersebut turut di bahas mengenai penataan kawasan Alun-alun dan Taman Reflesia yang berada di sekitar Masjid Agung Ciamis. Menanggapi hal tersebut, Bupati menjelaskan bahwa kawasan tersebut memiliki dua kewenangan berbeda, yakni DKM Masjid Agung dan Pemerintah Daerah.

Meski demikian, Bupati memastikan berbagai masukan yang di sampaikan akan segera di komunikasikan. Termasuk terkait pembukaan akses penghubung antara kawasan taman dan Masjid Agung saat waktu salat. Penguatan nuansa religius melalui tadarus dan murotal, hingga penguatan fungsi kawasan sebagai pusat kegiatan keagamaan masyarakat.
Mengakhiri audiensi, Bupati Ciamis menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian berbagai elemen masyarakat terhadap kondisi daerah. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Forkopimda siap menindaklanjuti berbagai aspirasi yang di sampaikan. Demi menjaga Ciamis tetap aman, religius dan kondusif.















