Kota Bandung, ER3 News.com – Pemerintah Kota Bandung mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hal itu setelah meningkatnya tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah selama masa libur panjang. Yang berlangsung sejak Lebaran hingga rangkaian long weekend dalam beberapa pekan terakhir.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, bahwa lonjakan aktivitas masyarakat dan kunjungan wisatawan. Yang berdampak langsung pada peningkatan volume sampah dan harus di tangani setiap harinya.

Kondisi tersebut semakin memperberat sistem pengelolaan sampah Kota Bandung yang hingga saat ini masih bergantung pada Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir (TPPA) Sarimukti.
Menurut Farhan, Kota Bandung tidak memiliki tempat pembuangan akhir sendiri. Sehingga kapasitas pengelolaan sampah sangat di pengaruhi oleh kuota yang di berikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pembuangan residu ke Sarimukti.
“Selama musim liburan ini, mulai dari libur Lebaran sampai long weekend berturut-turut, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi,” ujar Farhan di Balai Kota Bandung, Senin, 1 Juni 2026.
Mengapresiasi Gubernur Jawa Barat.
Ia mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang telah memberikan bantuan dengan membuka tambahan kuota pengangkutan sampah ke TPPA Sarimukti.
Menurutnya, langkah tersebut sangat membantu mencegah penumpukan sampah yang lebih besar di berbagai titik kota.
Farhan menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung terus berupaya meningkatkan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas pengolahan yang ada. Namun demikian, residu hasil pengolahan tetap membutuhkan lokasi pembuangan akhir yang memadai.

“Kami bisa melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Tetapi untuk sisa residu tetap memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi. Karena kewenangan pengelolaan TPPA Sarimukti berada di tingkat provinsi,” katanya.
Saat ini Pemkot Bandung tengah menunggu keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait usulan penetapan status darurat sampah. Dan sesuai kriteria yang di tetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.
Jika status tersebut di tetapkan, pemerintah daerah dapat mengambil berbagai langkah kebijakan darurat guna mempercepat penanganan persoalan persampahan.
Farhan berpendapat persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pemilahan dan pengurangan sampah dapat terus meningkat demi menjaga kebersihan dan keberlanjutan lingkungan Kota Bandung.
“Ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat juga dunia usaha. Dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi persoalan sampah yang semakin kompleks,” tuturnya.














