Kota Bandung, ER3 News.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Paruh Waktu. Rencananya, proses pencairan mulai di lakukan pada 8 Juni 2026 mendatang.
Pemberian di laksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Yaitu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026. Yang mengatur bahwa PPPK termasuk dalam kelompok penerima Gaji Ketiga Belas.

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026. Yaitu tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2026. Lebih lanjut pemberian gaji ketiga belas di perkuat dengan Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tanggal 18 Mei 2026. Yaitu perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Akan menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja yang telah di jalani,” ujar Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Rabu, 3 Mei 2026.

Perlu di ketahui, perhitungan di lakukan menggunakan formula: n/12 × penghasilan 1 (satu) bulan. Dengan merupakan jumlah bulan bekerja berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Saat ini, proses penyiapan daftar pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu telah selesai di laksanakan.
“Pemkot Bandung telah memastikan ketersediaan anggaran bagi pembayaran gaji sebagaimana di maksud. Adapun proses pencairan di jadwalkan mulai di lakukan pada tanggal 8 Juni 2026,” tutur Farhan







