Wali Kota Sukabumi Memberikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan Forum RT dan RW

oleh

Kota Sukabumi, ER3 News.com – Di hadapan para Ketua RT dan RW, Ayep Zaki menjelaskan bahwa RT dan RW yang di pilih oleh masyarakat. Dan akan di lantik oleh camat atau lurah atas nama kepala daerah. Yang merupakan bagian integral dalam struktur birokrasi pemerintah daerah. Ia pun meminta maaf atas adanya perbedaan informasi mengenai pembentukan Forum RT dan RW. Sebab Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2023 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan tidak mengamanatkan pembentukan forum tersebut.

Ia juga memastikan bahwa Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) akan tetap bergulir dan akan di jalankan pada anggaran perubahan. Yaitu dengan mengandalkan alokasi anggaran yang bersumber dari tambahan dana transfer pemerintah pusat atau Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adapun sosialisasi mengenai petunjuk pelaksanaan P2RW akan segera di lakukan mulai Bulan Juni ini oleh setiap kecamatan. Selain itu Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen untuk merealisasikan insentif honor RT dan RW tepat waktu, sesuai aturan yang berlaku.

Terkait program dana abadi, ia menyampaikan bahwa kondisi fiskal Kota Sukabumi yang belum kuat. Di tambah adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Inilah yang membuat Pemerintah Kota Sukabumi sangat mengandalkan PAD. Tujuannya untuk mengisi kekosongan fiskal akibat pengurangan dana transfer, sehingga program Dana Abadi pun belum dapat di laksanakan. Tetapi Pemerintah Kota Sukabumi akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan. Turut serta juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai program ini.

Setiap Kelurahan Dapat Alokasi Anggaran Sebesar Rp.200 juta.

Pada kesempatan yang sama, ia juga menerangkan mengenai program Dana Kelurahan. Seperti di jelaskannya melalui program ini setiap kelurahan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp200 juta. Dengan 60 % anggaran di tujukan untuk pemenuhan sarana prasarana, dan 40 % anggaran di gunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan Program Dana Kelurahan mengacu pada peraturan yang berlaku. Salah satunya Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, dan Pemerintah Kota Sukabumi tidak pernah melakukan pembatasan apapun.

Di tegaskan pula bahwa Pemerintah Kota Sukabumi bersikap terbuka terhadap berbagai saran dan masukan dari semua pihak. Baik yang di sampaikan secara lisan maupun tertulis melalui audiensi langsung kepada Pemerintah Kota Sukabumi.

Ia menganggap aksi Forum  RT dan RW adalah pengingat atas niat baik yang pernah di sampaikannya bersama Wakil Wali Kota pada masa kampanye pemilihan kepala daerah. Namun ia pun mengharapkan seluruh pihak bisa memaklumi situasi saat ini, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *