Kemayoran, ER3 News.com – Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan pemerintah akan mengevaluasi sejumlah perjanjian kerja sama pemanfaatan aset negara di kawasan Kemayoran. Setelah menemukan lahan yang belum di bangun dan belum di manfaatkan sesuai tujuan kerja sama. Hal tersebut di sampaikan Juri saat meninjau langsung sejumlah lokasi di kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPK Kemayoran), Senin (06/07/2026).
“Kami ingin memastikan seluruh aset negara di manfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat. Kenyataannya, masih ada lahan yang telah lama di kerjasamakan, tetapi belum di manfaatkan sebagaimana mestinya. Karena itu, seluruh dokumen dan pelaksanaan kerja samanya akan kami periksa kembali,” kata Juri.
Lokasi yang di tinjau meliputi lahan yang berada di Blok B.2 No.2, Blok B.3, Blok B.7/8, dan Blok C.7, serta lahan kerja sama dengan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Blok B.15 Kavling No. 6 dan Blok B.10 No. 5 kawasan Kemayoran.
Belum di Kembangkan Sesuai Rencana.
Berdasarkan hasil peninjauan, sejumlah lahan tersebut belum di kembangkan sesuai rencana dan kewajiban yang di tuangkan dalam perjanjian kerja sama. Kondisi ini menyebabkan aset negara belum memberikan manfaat ekonomi, sosial, maupun tata kawasan secara optimal.
Juri mengatakan evaluasi tidak hanya di lakukan terhadap kondisi fisik lahan, tetapi juga mencakup kepatuhan para mitra terhadap seluruh kewajiban kontraktual. Pemerintah akan memeriksa jangka waktu pelaksanaan pembangunan, pemenuhan kewajiban keuangan, kesesuaian penggunaan lahan, serta status hak atas tanah yang telah di berikan.
“Pemerintah akan meneliti apakah terdapat pelanggaran perjanjian, termasuk ketika hak atas tanah telah di berikan untuk jangka waktu panjang tetapi lahannya tidak di bangun, tidak di manfaatkan sesuai peruntukan, atau di biarkan terbengkalai. Kewajiban setiap mitra kepada PPK Kemayoran juga harus di penuhi,” tegasnya.
Apabila evaluasi menemukan pelanggaran terhadap perjanjian maupun ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan mengambil langkah administratif dan hukum untuk melindungi aset negara. Langkah tersebut dapat mencakup peninjauan kembali bentuk kerja sama, hak pemanfaatan lahan, maupun tindakan hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Juri, penataan aset Kemayoran tidak semata-mata berkaitan dengan penyelesaian kontrak dan persoalan hukum. Pemerintah ingin memastikan kawasan Kemayoran berkembang sesuai rencana tata ruang. Serta menjadi kawasan yang produktif, tertib, aman, nyaman, bersih, dan memberikan ruang bagi kegiatan masyarakat maupun dunia usaha.
“Tidak boleh ada pihak yang menikmati keuntungan dari aset negara tanpa memenuhi kewajibannya. Aset negara harus di kelola secara bertanggung jawab dan manfaatnya harus kembali kepada negara serta masyarakat,” ujar Juri.
Telah Melakukan Koordinasi Dengan Para Mitra.
Direktur Utama PPK Kemayoran Teddy Robinson Siahaan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para mitra untuk mendorong pemenuhan kewajiban dan percepatan pembangunan di atas lahan yang telah di kerjasamakan.
“Kunjungan Wakil Menteri Sekretaris Negara memperkuat langkah PPK Kemayoran untuk menyelesaikan persoalan aset secara tegas, menyeluruh, dan tetap berdasarkan hukum. Kami akan memastikan setiap kerja sama di jalankan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan kepentingan negara,” kata Teddy.
PPK Kemayoran juga telah menyiapkan pendampingan hukum untuk menelaah perjanjian, memetakan permasalahan. Serta merumuskan langkah penyelesaian terhadap mitra yang belum menjalankan kewajibannya.
Sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara, PPK Kemayoran mengelola kawasan seluas sekitar 450 hektare. Evaluasi kerja sama dan penertiban pemanfaatan lahan menjadi bagian dari upaya pemerintah. Yaitu untuk meningkatkan nilai ekonomi kawasan, memperkuat penerimaan negara. Serta memastikan aset negara tidak di biarkan kehilangan fungsi dan manfaatnya.












