Jakarta, ER3 News.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan akan langsung melakukan investigasi atas sejumlah siswa yang keracunan di Kabupaten Karo. Yang mengakibatkan mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap Makan Bergizi Graris pada Kamis(13/82026)
Sudaryono mengatakan pihaknya belum dapat memastikan penyebab para siswa mengalami gangguan kesehatan tersebut. BGN akan melakukan pemeriksaan dana turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan informasi. Serta memastikan apakah kejadian tersebut berkaitan dengan menu MBG yang di konsumsi para siswa.

“Kami belum mengetahui secara pasti penyebabnya. Tim akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggran atau kejadian tersebut terbukti berkaitan dengan penyedia MBG. Maka BGN menyatakan akan memberikan sanksi tegas.
“Dapurnya kita suspend dan kepala SPPG akan kita copot dari jabatannya”, tegas Sudaryono.
“Bila perlu kalau dia memang sengaja atau ada kesengajaan, unsur ini unsur itu. Ya SPPG-nya ataupun kita pecat, dapurnya kita tutup selamanya,” imbuh dia.
Dapat di Jerat Sanksi Pidana.
Untuk di ketahui bahwa pengelola dapur atau penyedia katering Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Akan dapat di jerat sanksi pidana jika terbukti lalai atau sengaja menyajikan makanan berbahaya yang menyebabkan keracunan massal. Ancaman hukumannya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Serta undang-undang khusus di bidang pangan dan perlindungan konsumen.

Pasal 204 KUHP (Kesengajaan): Mengancam pihak yang menjual atau menyerahkan makanan yang di ketahuinya berbahaya bagi kesehatan atau nyawa dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
Pasal 359 KUHP (Kelalaian): Berlaku jika kelalaian pengelola dalam memproses makanan terbukti menyebabkan korban mengalami luka berat atau sakit, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Jika menyebabkan korban meninggal dunia, ancamannya mencapai 5 tahun hingga 9 tahun penjara.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Pasal 135 jo. Pasal 99 mengancam pelaku usaha pangan yang tidak memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan dengan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda miliaran rupiah.
Pasal 62 memberikan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang di persyaratkan.














