Penghinaan Terhadap Pemerintah dan Lembaga Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat

oleh
banner 468x60

Jakarta, ER3 News.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut di bacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Atas perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang di ajukan oleh sembilan mahasiswa. MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

banner 336x280

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti penggunaan istilah “menghina” dalam ketentuan tersebut yang mencakup perbuatan yang merendahkan atau merusak kehormatan maupun citra pemerintah atau lembaga negara. Termasuk menista dan memfitnah. Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang luas dan menjadi “pasal karet” dalam penegakan hukum.

MK juga membedakan antara penghinaan dengan kritik yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan hak warga negara dalam kehidupan demokrasi

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *