DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat

oleh

Kota Bandung, ER3 News.com – DPRD Kota Bandung Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu di tetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Rabu, 14 Oktober 2026.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung. Khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18, yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus. Yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung. Yaitu tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah di sepakati dan di tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Farhan.

Farhan menjelaskan, penetapan Perda tersebut berkaitan dengan adanya perubahan regulasi nasional. Khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Membawa Implikasi Terhadap Peran dan Fungsi Bank.

Perubahan regulasi tersebut berdampak terhadap nomenklatur dan pengembangan Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung. Yang kini di sesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Menurut Farhan, penyesuaian tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur, tetapi juga membawa implikasi terhadap peran dan fungsi bank.

Salah satunya berkaitan dengan pengembangan kegiatan usaha serta kewenangan dalam melakukan sejumlah layanan perbankan.

“Penyesuaian ini di harapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Yang bertujuan untuk meningkatkan taraf perekonomian masyarakat. Serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional,” katanya.

Farhan menyampaikan sejumlah langkah yang telah di lakukan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.

Di antaranya melakukan penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta meluncurkan produk simpanan baru.

Ia menyebutkan, upaya penanganan kredit macet telah berhasil menghimpun sekitar 30 persen dari total kredit macet.

Sementara produk simpanan baru yang di luncurkan berhasil menarik sekitar Rp6,7 miliar dana pihak ketiga.

Penjelasan Terhadap Empat Raperda.

Pemerintah Kota Bandung juga telah melakukan pembicaraan dengan Bank BJB. Yaitu terkait kemungkinan pengembangan kerja sama dalam pemasaran produk perbankan melalui skema white labeling serta pembinaan sumber daya manusia.

“Untuk itu dukungan, konsultasi serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif,” ujar Farhan.

Selain penetapan Perda Bank Perekonomian Rakyat, dalam rapat paripurna tersebut Farhan menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap II.

Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Wening Kota Bandung.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima penjelasan Wali Kota mengenai empat Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap II.

Selain itu, Komisi I DPRD Kota Bandung menyampaikan laporan dan penjelasan mengenai usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menjelaskan, terdapat empat materi pokok yang di usulkan dalam perubahan tata tertib tersebut. Yakni pengaturan mengenai dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta pengaturan ketentuan konsultasi.

“Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus,” katanya.

Selanjutnya, empat Raperda yang telah di sampaikan Wali Kota di tetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung.

Pembahasan akan di lanjutkan melalui mekanisme panitia khusus dengan memperhatikan ketentuan mengenai jumlah pansus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *