Kota Bandung, ER3 News.com – Pemerintah Kota Bandung mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran Petugas dan Pengolah Sampah Organik (Gaslah) akan di tutup hari ini, Minggu, 25 Januari 2026, pukul 23.59 WIB. Warga yang berminat di minta segera mendaftar secara daring melalui laman resmi besti.bandung.go.id.
Program Gaslah merupakan salah satu langkah strategis Pemkot Bandung dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis wilayah.
Petugas Gaslah bertugas mengumpulkan sampah organik rumah tangga yang telah terpilah, mengolahnya di fasilitas pengolahan sampah organik skala RT/RW. Serta membawa limpahan sampah organik yang tidak terolah ke titik kumpul sampah organik tingkat RW.
Pendaftaran Petugas Gaslah di buka sejak 9 Januari hingga 25 Januari 2026 dan dapat di akses melalui layanan nomor 11 pada website besti.bandung.go.id. Yakni Pendaftaran Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah (Gaslah).
Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi, validasi, persetujuan, hingga penandatanganan kontrak dilakukan secara online.
Dalam persyaratan umum, calon petugas di wajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdomisili di wilayah setempat, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terdaftar dan terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), serta menyertakan surat rekomendasi dari kelurahan.
Mendaftar Secara Resmi Melalui Website.
Sementara itu, persyaratan teknis meliputi kondisi sehat jasmani dan rohani yang di buktikan dengan surat keterangan dokter, berkelakuan baik, jujur, disiplin. Serta mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim. Calon petugas juga di wajibkan mendaftar secara resmi melalui website yang telah di tentukan.
Dari sisi kompetensi, calon Petugas Gaslah di utamakan memiliki pengalaman dalam pengelolaan sampah atau kegiatan lingkungan hidup.
Namun demikian, bagi pendaftar yang belum memiliki pengalaman tetap dapat di tugaskan setelah mengikuti pelatihan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Gaslah di targetkan mampu mengolah sampah organik minimal 25 kilogram per hari di lingkup RW. Memiliki smartphone untuk mendukung sistem pelaporan, serta sanggup menjalankan pelaporan berbasis aplikasi digital.
Adapun rangkaian pelaksanaan program Gaslah di mulai dengan sosialisasi pada 31 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026. Di lanjutkan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi, validasi, dan persetujuan pada 9–25 Januari 2026. Program ini di jadwalkan akan resmi di luncurkan pada 26 Januari 2026.
Pemerintah Kota Bandung berharap kehadiran Petugas Gaslah dapat memperkuat pengelolaan sampah organik dari sumbernya. Sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.
Masyarakat yang telah mendaftar dapat memantau status pendaftaran dan hasil seleksi melalui akun masing-masing di website besti.bandung.go.id.





