Cimahi, ER3 News.com – Polisi mengungkap modus baru dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Seorang sopir ojol di tangkap karena di duga menjadi pengedar sabu dengan menyamarkan sebagian paket narkotika di dalam mobil mainan anak.

Tersangka diketahui bernama Artia Gogo (30). Sehari-hari, warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut bekerja sebagai sopir ojek online.
Kasat Res Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma menjelaskan, Artia mendapatkan sabu dari seseorang yang di kenal dengan nama Dulel. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan Dulel.

Setelah menerima sabu tersebut, tersangka kemudian membagi dan mengemasnya kembali menjadi sejumlah paket siap edar berdasarkan arahan Dulel. Untuk menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat, sebagian paket sabu di sembunyikan di dalam mobil mainan anak.
Sudah Menjalankan Peredaran Narkotika Selama 3 Bulan.
Mobil mainan tersebut kemudian di tempatkan atau di tempel di lokasi yang telah di tentukan. Cara itu juga di manfaatkan untuk mempermudah pembeli mengambil paket narkotika yang telah di pesan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka di sebut telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika tersebut selama kurang lebih tiga bulan. Wilayah Lembang menjadi salah satu lokasi yang cukup banyak menjadi sasaran peredarannya.
Selama menjalankan aksinya, Artia mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta apabila seluruh paket sabu yang di edarkannya berhasil terjual. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 83,28 gram.















