Kota Bandung, ER3 News.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menghentikan operasional pengolahan sampah berbasis teknologi termal di seluruh Tempat Penampungan Sementara (TPS). Kebijakan ini menyusul arahan Kementerian Lingkungan Hidup setelah hasil uji emisi menunjukkan ambang batas melebihi ketentuan. Salah satu fasilitas yang di segel adalah insinerator di TPS Baturengat.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Bandung, Salman Faruq. Ia menyampaikan , langkah penyegelan di lakukan untuk memastikan fasilitas yang melanggar ketentuan tidak kembali di operasikan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, hasil uji emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan ambang batas emisi melebihi ketentuan. Karena itu, Menteri Lingkungan Hidup menerbitkan surat pada 19 Januari untuk menghentikan seluruh pengolahan sampah dengan teknologi termal di Kota Bandung,” kata Salman saat di konfirmasi, Selasa 3 Februari 2026.
Ia menegaskan, yang di segel di TPS Baturengat adalah insinerator, bukan seluruh area TPS. Penyegelan di lakukan sebagai bentuk pengamanan agar operasional teknologi termal benar-benar di hentikan.
“Yang di segel adalah insineratornya. Dari dokumentasi yang beredar, terlihat insinerator di pasangi segel plastik dan di police line,” jelasnya.
Salman menambahkan, Pemkot Bandung langsung menindaklanjuti arahan tersebut dengan menerbitkan surat penghentian operasional kepada seluruh pengelola pengolahan sampah berbasis teknologi termal.
“Pemerintah Kota Bandung mengikuti perintah Menteri Lingkungan Hidup. Kami langsung menerbitkan surat kepada para pengelola pengolahan sampah teknologi termal untuk menghentikan operasional yang mereka jalankan,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan penghentian ini berlaku menyeluruh bagi TPS yang menggunakan teknologi termal. Tercatat, terdapat 19 pengolah kawasan yang menggunakan teknologi tersebut, dengan 15 di antaranya masih aktif sebelum penghentian di berlakukan.
“Penghentian berlaku untuk seluruh TPS yang menggunakan teknologi termal. Total ada 19 pengolah kawasan dan 15 di antaranya masih aktif,” ungkapnya.
Pengurangan Sampah Dari Sumber.
Meski di akui insinerator mampu mengurangi volume tumpukan sampah secara cepat, DLH Kota Bandung kini mengarahkan pengelolaan sampah ke pendekatan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Fokus utama adalah pengurangan sampah dari sumber.
“Kami mengarahkan penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan. Langkah pertama adalah pengurangan sampah dari sumbernya. Kami meluncurkan program Gaslah dengan menugaskan petugas pengolahan sampah di tingkat RW,” kata Salman.

Saat ini, DLH Kota Bandung menugaskan petugas pengolahan sampah di 1.596 RW untuk melakukan pemilahan dan pengolahan, khususnya sampah organik. Setiap RW di targetkan mampu menghasilkan produk olahan minimal 25 kilogram per hari.
“Kami menugaskan 1.596 RW untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah organik. Targetnya, setiap RW bisa menghasilkan produk olahan minimal 25 kilogram per hari,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), mengaktifkan bank sampah, serta meningkatkan kapasitas TPS 3R dan TPST. Sejumlah teknologi alternatif yang lebih ramah lingkungan juga mulai di jajaki.
“Kami mengoptimalkan peran 3R, mengaktifkan kembali bank sampah, serta meningkatkan kapasitas TPS 3R dan TPST dengan berbagai metode. Termasuk pemanfaatan RDF dan teknologi ramah lingkungan lainnya,” ujarnya.
Salman juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengurangan sampah dari rumah tangga. Pemilahan sejak sumber di nilai menjadi kunci agar beban TPS dan TPA dapat di tekan.
“Kami harap masyarakat semakin bijak dalam memproduksi sampah. Kurangi sampah dari rumah dan lakukan pemilahan. Sampah organik bisa di olah mandiri melalui home composting, sementara yang anorganik bisa di setorkan ke bank sampah. Residu yang volumenya kecil baru di buang ke TPS,” imbaunya.






