Kota Sukabumi, ER3 News.com – Ketegasan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dalam melindungi kelompok rentan kembali di buktikan. Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi meringkus seorang pria lanjut usia berinisial US (65). Yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas, Minggu (5/4/2026).
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat urut panggilan ini menjadi sinyal kuat. Bahwa Polri tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar warga berkebutuhan khusus.
Modus Tawarkan Pijat Saat Korban Sakit
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka di lakukan di rumah korban berinisial KR (22). Yang berlokasi di wilayah Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi. Peristiwa memprihatinkan ini terjadi pada Minggu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban sedang sendirian dalam kondisi sakit.
Tersangka US di duga memanfaatkan kondisi korban yang lemah dengan menawarkan jasa pijat meski sempat di tolak. Dalam posisi korban yang tidak berdaya, tersangka di duga melakukan aksi cabul hingga tindakan penetratif yang melanggar hukum.
“Dari hasil penyelidikan sementara, di ketahui bahwa perbuatan tersebut di lakukan satu kali. Tersangka juga di duga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun sebelum meninggalkan lokasi,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (6/6/2026).
Polisi Bergerak Cepat Amankan Barang Bukti
Merespons laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung melakukan tindakan cepat. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang di kenakan korban saat kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi prioritas utama karena menyangkut kelompok rentan.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti tambahan. Dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tegas AKP Sujana.
Ancaman Penjara 16 Tahun Menanti Tersangka
Atas perbuatan biadabnya, tersangka US di jerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mengingat korban adalah penyandang disabilitas, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 16 tahun.
Pihak kepolisian juga memastikan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban selama proses hukum berlangsung. Masyarakat di imbau untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui hotline kepolisian agar dapat segera di tindaklanjuti.






