Kuasa Hukum dari Tiga Tersangka Arahkan Penelusuran ke Pihak Dinkes Subang

oleh

Subang, ER3 News.com -Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan mobil ambulans di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Subang memasuki babak baru. Kuasa hukum para terdakwa mendorong agar penanganan perkara tidak berhenti pada pelaksana teknis, tetapi di perluas hingga menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan struktural.

Advokat Taufik H. Nasution bersama Hugo S. Tambunan, selaku kuasa hukum dari Diky, Dannis, dan Ayung, menegaskan bahwa laporan pengaduan (Lapdu) yang telah di sampaikan ke Kejaksaan Negeri Subang harus ditindaklanjuti secar menyeluruh.

Menurut Taufik, pengembangan kasus perlu mengarah pada peran Pengguna Anggaran, yakni Kepala Dinas Kesehatan Subang, yang di nilai memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan tersebut.

Dasar Putusan Inkracht Jadi Pijakan

Dorongan ini muncul setelah kuasa hukum menyerahkan salinan putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam putusan tersebut, dua terdakwa yakni Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman di nyatakan bersalah dalam kasus pengadaan ambulans.

Namun demikian, Taufik menilai terdapat fakta persidangan yang menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain di luar para terdakwa.

“Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitan dengan pejabat terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang. Ini yang harus di dalami,” ujarnya.

Soroti Peran Kadis dan PPK

Kuasa hukum secara tegas meminta penyidik menelusuri peran almarhum Ana Juhana alias Ayung Sacim sebagai PPK, serta dr. H. Nunung Syuhaeri yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Direktur RSUD Subang.

“Dari fakta persidangan dan putusan, terlihat adanya keterkaitandengan pihak ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Subang. Serta pejabat terkait lainnya. Ini yang kami dorong untuk didalami,” ujar Taufik.

Kuasa Hukum secara tegas mengarahkan agar penyidik menelusuri peran almarhum Ana Juhana, S.Pd.I alias Ayung Sacim selaku PPK Dinas Kesehatan Subang. Serta saksi dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Subang sekaligus Direktur RSUD Subang.

Menurutnya, pengadaan ambulans merupakan bagian dari kebijakan dan tanggung jawab struktural di lingkungan Dinas Kesehatan. Sehingga tidak mungkin hanya melibatkan pihak swasta semata.

“Logikanya, proyek pemerintahtidak berjalan tanpa peran pejabat terkait. Maka dari itu, kami meminta Kejaksaan untuk mengembangkan perkara ini secara menyeluruh,” tegasnya.

Dengan telah adanya putusan pengadilan yang inkracht dan dokumen pendukung yang lengkap. Advokat Taufik H. Nasution berharap Kejaksaan Negeri Subang segera mengambil langkah konkret guna menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun di duga terjadi penyimpangan yang merugikan negara.

Melihat Bunyi Putusan.

Unsurnya dr.Nunung selaku (Kadis) telah bekerjasama melakukan perbuatan melawan hukum. Serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya. Sehingga perbuatan tersebut telah memenuhi kualifikasi unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Hal 546 s/d 574 Putusan Nomor 97/Pidsus Dr Nunung Syuhaeri selaku Kadis juga punya tanggung renteng bersama dengan Terdakwa yang lain.
Sementara itu menurut Taufik selaku kuasa hukum,Dalam UU Kejaksaan (UU No. 11 Tahun 2021 jo. UU No. 16 Tahun 2004)

Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu (seperti korupsi) berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d. Ketika fakta persidangan mengungkap keterlibatan pihak lain, jaksa menggunakan kewenangan penyidikan ini untuk menindaklanjuti temuan tersebut guna mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *