Semua SPPG di Depok Wajib Punya IPAL Sesuai Standar

oleh

Kota Depok, ER3 News.com – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Depok menegaskan. Bahwa semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar kesehatan.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori, IPAL merupakan syarat mutlak yang tidak bisa di tawar oleh SPPG.

Sebab keberadaannya sangat krusial untuk menjamin pengolahan limbah yang aman, serta mencegah pencemaran lingkungan.

Di ketahui dari beberapa kali inspeksi mendadak (sidak) yang di lakukan, tim satgas menyoroti masalah pengolahan air limbah yang belum maksimal oleh SPPG.

“Kami akan kawal dan turun bareng untuk inspeksi kesehatan lingkungan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. Agar prosedur pengolahan air limbah ini sesuai kriteria yang di harapkan,” jelasnya kepada berita.depok.go.id usai Sidak SPPG di Kecamatan Cilodong, Kamis (23/04/26).

Guna menghindari kejadian serupa, tim terpadu Satgas MBG Kota Depok akan meminta kepada manajemen SPPG. Yaitu agar yang belum beroperasi agar mematuhi regulasi kesehatan lingkungan, di samping implementasi IPAL.

“Arahan Pak Kasatgas yang sedang mengurus IPAL harus di pantau lebih ketat di awalnya sebelum beroperasi,” tandas Devi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *