Jakarta, ER3 News.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa. Mengenai perkara dugaan tindak pidanakorupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023. Persidangan tersebut di gelar pada Kamis, 23 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:
1. Terdakwa Alfian Nasution selaku VP Supply dan DistribusiPT Pertamina 2011-2015. Di nyatakan telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Yang di lakukan secara bersama-sama. Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
• Pidana Penjara: 14 tahun di kurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan.
• Denda: Rp1 miliar yang wajib di bayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Maka kekayaan atau pendapatan dapat di sita dan di lelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak di bayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk di lakukan. maka di ganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
• Uang Pengganti: Rp 5 miliar atas kerugian perekonomian negara. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka Terdakwa di jatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun. Atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti. Maka jumlah uang pengganti yang di bayarkan tersebut akan di perhitungkan dengan lamanya pidana tambahan. Berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
2. Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta selaku DirekturPemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014. Di nyatakan telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang di lakukan secara bersama-sama. Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalamPasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18. Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
• Pidana Penjara: 8 tahun di kurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap d itahan.
• Denda: Rp1 miliar yang wajib di bayar dalam jangkawaktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat di sita dan di lelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak di bayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk di laksanakan. Maka di ganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
• Uang Pengganti: Rp 5 miliar atas kerugian perekonomian negara. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka Terdakwa di jatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun. Atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti. Maka jumlah uang pengganti yang di bayarkan tersebut akan di perhitungkan dengan lamanya pidana tambahan. Berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti
3. Terdakwa Martin Haendra Nata, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang di lakukan secara bersama-sama. Sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
• Pidana Penjara: 13 tahun di kurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap di tahan.
• Denda: Rp 1 miliar yang wajib di bayar dalam jangkawaktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat di sita dan di lelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak di bayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkingkan untuk di laksanakan. Maka di ganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
• Uang Pengganti: Rp 5 miliar atas kerugian perekonomian negara. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka Terdakwa di jatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun. Atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti. Maka jumlah uang pengganti yang di bayarkan tersebut akan di perhitungkan dengan lamanya pidana tambahan. Berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.





