KPK Tangkap Empat Tersangka Pemerasan di Pemkab Pemalang

oleh
banner 468x60

Jakarta, ER3 News.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap empat tersangka yang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Empat tersangka tersebut, yakni AWI selaku Bupati Pemalang periode 2025-2030; GHA selaku orang kepercayaan Bupati; LBS selaku pihak swasta; dan DIS selaku staf administrasi di KPK. Terhadap empat tersangka tersebut, KPK kemudian melakukan penahanan selama 20 hari pertama. Yang di mulai terhitung sejak 29 Juli s.d 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

banner 336x280
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Konstruksi perkaranya bermula dari penyelidikan tertutup yang di lakukan oleh KPK. Terkait dugaan suap beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pemalang. Pada waktu melakukan penyelidikan tertutup tersebut, Tim KPK kemudian menemukan peristiwa lainnya. Yaitu peristiwa dugaan terjadinya pemerasan yang di lakukan AWI dan GHA.

AWI melalui GHA di duga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun, GHA mengumpulkan total sejumlah nilai mencapai Rp1,98 miliar. Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah di kumpulkan oleh GHA, salah satunya di gunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum di KPK.

GHA sebagai representasi Bupati Pemalang menemui HAH untuk dikenalkan pada LBS, yang juga merupakan ayah dari DIS. Kemudian, terjadi pertemuan antara AWI, GHA, dan LBS sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar.

KPK Tegaskan Zero Tolerance Apabila Ada Oknum KPK Yang Terlibat.

Pada pertemuan kedua atau setelah AWI dan GHA di yakinkan bahwa LBS bisa mengurus perkara di maksud. Hingga terjadi kesepakatan antara AWI dan GHA dengan LBS untuk menyiapkan uang tersebut. Tujuannya agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat di selesaikan. Dari total uang yang di kumpulkan GHA, pada akhirnya hanya di berikan senilai Rp1,2 miliar kepada LBS. Terkait sisa uang yang di kumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Penyidik KPK memamerkan barang bukti uang tunai hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan tersangka Bupati Pemalang.

Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total mencapai Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, AWI dan GHA di sangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Sementara terhadap LBS bersama-sama DIS, di duga telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Staf KPK Setya Budi Dias Oktavianto (rompi nomor 185, rompi orange dua dari kiri) turut jadi tersangka dalam perkara Bupati Pemalang.

Dari peristiwa tertangkap tangan ini, KPK menegaskan zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi. Meskipun itu di lakukan oleh oknum di KPK. Ini merupakan wujud komitmen KPK untuk menegakan integritas kelembagaan maupun integritas individu setiap Insan KPK.

Peristiwa ini juga menjadi introspeksi bagi KPK untuk melakukan upaya korektif serta pembenahan, baik melalui pendekatan sistem maupun individu. Langkah ini untuk memitigasi risiko sejak dini dan mencegah sejak awal agar persoalan serupa tidak kembali terulang.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *