Majalengka, ER3 News.com – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat, kembali membuktikan keseriusan dan komitmen kuatnya. Yaitu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Sekaligus menangkap seorang pria pengedar berinisial SH (37 tahun), yang merupakan warga Kota Cirebon. Penangkapan dan pengungkapan kasus ini di lakukan pada Rabu (13/05/2026), sebagai bagian dari operasi berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif.
Seluruh rangkaian operasi dan penindakan ini di laksanakan di bawah instruksi langsung Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M. Ia yang menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama dalam pelayanan kepolisian untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi di wilayahnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka SH di lakukan sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Raya Cikijing – Panawangan. Yaitu tepatnya di wilayah Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing. Keberhasilan ini tidak lepas dari kesigapan, ketelitian, dan kerja keras personel Unit I Sat Resnarkoba. Yang bertugas di lapangan di bawah pimpinan Ipda Addi Junia Permana, S.Sos., M.H..
“Fokus utama kami saat ini dan ke depannya adalah memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Mencegah masuknya barang haram ini ke wilayah Majalengka, dan menangkap siapa saja yang berani memperjualbelikannya. Dari tangan tersangka yang kami tangkap, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 13 paket sabu yang sudah di kemas rapi dan siap di edarkan. Dengan berat netto total mencapai 1,43 gram,” ungkap AKBP Rita Suwadi.
Di Kemas Menggunakan Plastik Klip Bening.
Lebih rinci di jelaskan bahwa barang bukti narkotika tersebut di kemas menggunakan plastik klip bening. Kemudian di bungkus dan di balut dengan lakban berwarna putih dan kuning. Penggunaan beragam warna pembalut ini di ketahui merupakan salah satu modus operandi tersangka. Gunanya untuk mengelabui pandangan petugas, menyamarkan barang, serta membedakan kategori harga atau jenis barang bagi pembelinya.
Kronologi lengkap penangkapan bermula ketika tim intelijen dan penyidik memperoleh informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah di lakukan pengamatan dan pengawasan jarak jauh, petugas kemudian mendekat dan melakukan penggeledahan badan terhadap SH. Saat di periksa, di saku celana yang di kenakan tersangka di temukan sebuah bekas bungkus kemasan rokok yang ternyata berisi 6 paket kecil narkotika jenis sabu.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan pemeriksaan dan interogasi mendalam kepada tersangka. Dari keterangan yang di peroleh, tim penyidik kembali bergerak ke sejumlah titik di wilayah Kecamatan Cikijing dan berhasil menemukan 7 paket sabu tambahan. Barang-barang tersebut ternyata telah di sembunyikan, di tempelkan di benda-benda pinggir jalan. Dan atau di kubur di tanah oleh tersangka guna di simpan sementara sebelum di edarkan ke pembeli.
Mengapresiasi Peran Aktif Warga.
Selain barang bukti berupa narkotika, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang lain yang di gunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat yang di kendarai tersangka untuk berkeliling, serta satu buah telepon genggam yang di gunakan untuk berkomunikasi, menerima pesanan, dan melancarkan aksinya.

“Sinergitas antara informasi yang di sampaikan oleh masyarakat serta ketajaman analisis dan kerja cerdas personel kami di lapangan sangat krusial. Dan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang tidak diam saja melihat keberadaan pengedar di lingkungannya,” tambah Kapolres.
Saat ini, tersangka SH beserta seluruh barang bukti yang telah di kumpulkan telah di amankan di Markas Komando Polres Majalengka. Ia kini menjalani serangkaian pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk pendalaman keterlibatannya dalam jaringan yang lebih besar, asal-usul barang bukti. Serta pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yakni Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku peredaran. Polres Majalengka kembali mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dan berani melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika. Demi terwujudkan Kabupaten Majalengka yang bersih dari narkoba, aman, dan sejahtera.







