Tasikmalaya, ER3 News.com – Pelarian DS (28), seorang pemuda asal Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, akhirnya kandas di tangan pihak kepolisian. Residivis kambuhan ini harus kembali berurusan dengan hukum untuk kelima kalinya. Karena pelaku terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor secara beruntun. Catatan kriminal DS tergolong sangat meresahkan karena dirinya di ketahui baru saja menghirup udara bebas pada Maret 2026 lalu dari lembaga pemasyarakatan
Hanya dalam jangka waktu dua bulan pascabebas, pelaku secara mengejutkan mengaku telah berhasil membawa kabur 19 unit sepeda motor berbagai jenis. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menerangkan bahwa penangkapan DS merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026. Yaitu sebuah operasi khusus kepolisian yang di fokuskan pada penanggulangan tindak pidana curanmor di wilayah hukum Tasikmalaya.
Penyidik mengungkapkan pelaku memiliki modus operandi yang cukup unik dalam memilih target sasarannya. DS sengaja menghindari kendaraan model terbaru dan justru memburu sepeda motor yang kondisinya sudah terlihat usang atau tua. Strategi tersebut sengaja di pilih pelaku untuk menyasar motor yang di perkirakan tidak mempunyai dokumen kepemilikan lengkap. Atau biasa di sebut motor sabeulahan oleh warga setempat. Dengan mengincar motor tanpa BPKB, DS berharap para korban merasa malas dan tidak akan melaporkan kehilangan tersebut kepada pihak berwajib. Siasat itu terbukti dari total 19 sepeda motor yang di curi pelaku. Dan hanya ada 8 korban yang resmi melapor ke polisi.
Lakukan Penipuan Bermodus Asmara Atau Love Scamming
Selain menjadi eksekutor curanmor di jalanan saat berada di luar, DS ternyata juga mengoperasikan aksi kriminal penipuan bermodus asmara atau love scamming. Serta pembobolan rekening saat sebelumnya mendekam di dalam lapas. Ia memanfaatkan telepon genggam yang di selundupkan untuk mengelabui para korbannya dari balik jeruji besi. Dalam memasarkan motor hasil curian terbarunya, DS secara terang-terangan menggunakan media sosial Facebook. Yang justru itu mempermudah petugas kepolisian dalam melacak jejak digitalnya. Salah seorang korban, Asep Sulaksana, mengonfirmasi bahwa sepeda motor Scoopy miliknya yang hilang jam 11 siang sudah di pajang di Facebook pelaku pada jam 5 sore di hari yang sama.
Karena sempat melakukan perlawanan dan di nilai membahayakan keselamatan petugas saat proses penangkapan di lapangan. Polisi terpaksa melepaskan tembakan tegas terukur yang mengenai betis pelaku. Dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (3/6/2026), Kapolres menjelaskan bahwa selain membekuk DS, pihaknya juga mengamankan dua tersangka lain berinisial I dan AK. Di mana salah satunya masih berstatus di bawah umur sehingga penahanannya di titipkan di Lapas Anak Pangandaran.
Pihak kepolisian memastikan para tersangka akan di proses hukum secara tegas. Para pelaku curanmor tersebut akan di jerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yaitu mengenai pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Guna menekan angka kriminalitas serupa, Polres Tasikmalaya Kota kini mengintensifkan patroli preventif pada jam-jam rawan. Serta mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.





