Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan di Perketat

oleh
banner 468x60

Jakarta, ER3 News.com – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) memastikan bahwa hingga saat ini belum di temukan satu pun kasus virus Ebola di wilayah Indonesia. Meski demikian, pemerintah langsung mengambil langkah proaktif guna mengantisipasi potensi penyebaran lintas negara.

Langkah cepat ini merespons keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang resmi menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC) pada 17 Mei 2026 terkait wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo (RD Kongo).

banner 336x280

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa penetapan status darurat oleh WHO menunjukkan pentingnya kewaspadaan global, meskipun penyebaran virus ini belum di kategorikan sebagai pandemi.

“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Langkah Konkret dan Sistem Terintegrasi 24 Jam

Untuk membentengi pintu masuk negara, Kemenkes telah menyiapkan sejumlah langkah konkret di lapangan, antara lain:

  • Skrining Ketat: Penyiagaan petugas kesehatan dan penguatan skrining bagi pelaku perjalanan di seluruh bandara dan pelabuhan internasional.
  • Fasilitas Rujukan: Penyiapan prosedur rujukan ke rumah sakit berstandar internasional jika di temukan penumpang dengan gejala mengarah ke Ebola.
  • Sistem Digital Intergrasi: Seluruh laporan dari pintu masuk negara terintegrasi selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta Public Health Emergency Operation Center (PHEOC).
  • Kesiapan Lab: Kapasitas laboratorium nasional di siagakan penuh untuk mendukung deteksi cepat dan respons dini.

Situasi Global di Afrika Tengah

Wabah yang terjadi di Provinsi Ituri, RD Kongo, di ketahui di sebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Berdasarkan data resmi hingga 16 Mei 2026, tercatat ada 246 kasus suspek (termasuk 8 kasus konfirmasi) dan 80 korban meninggal dunia, dengan tingkat kematian (fatality rate) mencapai 32,5 persen. Mobilitas penduduk yang tinggi dan keterbatasan fasilitas kesehatan setempat juga membuat kasus terkait perjalanan kini telah di laporkan hingga ke Kampala (Uganda) dan Kinshasa.

Aji memaparkan, saat ini ada tiga jenis strain virus yang kerap memicu wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini sedang merebak di Kongo, yakni Bundibugyo Virus Disease (BVD).

Kenali Gejala dan Cara Penularannya

Ebola merupakan penyakit infeksi virus mematikan dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Penularannya terjadi melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, atau benda yang telah terkontaminasi oleh manusia/hewan yang terinfeksi melalui kulit yang terluka maupun selaput lendir.

Masa inkubasi virus ini berkisar antara 2 hingga 21 hari. Gejala yang muncul secara mendadak meliputi:

  1. Demam tinggi dan tubuh lemas
  2. Nyeri otot dan sakit kepala
  3. Muntah dan diare
  4. Perdarahan (pada fase lanjut)

Hingga saat ini, belum ada pengobatan spesifik yang di gunakan secara luas. Dan fasilitas vaksin yang ada masih terbatas untuk penanganan wabah di area Afrika saja.

Masyarakat di Imbau Tenang dan Terapkan PHBS

Kemenkes meminta masyarakat Indonesia untuk tetap tenang. Dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi tidak valid atau hoaks yang beredar di media sosial. Sebagai perlindungan mandiri, masyarakat di imbau untuk kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun. Juga mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” pungkas Aji.

Imbauan Khusus: Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau pelaku perjalanan yang baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda, di minta untuk jujur mengenai riwayat perjalanan. Jika mengalami gejala demam atau perdarahan dalam kurun waktu 21 hari setelah kepulangan. Di harapkan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat demi memutus rantai penularan.

Untuk informasi resmi dan panduan lengkap mengenai penanganan Ebola, masyarakat dapat mengaksesnya secara terbuka melalui laman resmi Kemenkes dihttps://s.kemkes.go.id/INFOEBOLA.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *