Kota Bandung, ER3 News.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung berhasil membongkar praktik peredaran gelap obat-obatan keras terbatas. Yang berada di kawasan Jalan Ciroyom, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Dalam operasi tangkap tangan yang di lancarkan oleh Timsus 2 pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB tersebut. Akhirnya petugas mengamankan dua orang pria yang di duga kuat sebagai pengedar.
Berdasarkan informasi resmi dari unggahan akun Instagram @polrestabesbandung, kedua pelaku yang berhasil di ringkus berinisial E.K dan A.S. Keduanya tidak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan mendadak ketika mereka sedang berkumpul. Yang di duga kuat tengah melakukan aktivitas transaksi jual beli obat-obatan terlarang kepada para konsumennya.
Dari tangan tersangka A.S, petugas menyita barang bukti berupa 112 tablet Tramadol, 28 tablet Trihexyphenidyl, 73 tablet Hexymer, serta 40 butir obat jenis Double Y. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp218.000 yang di duga kuat merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut. Sementara itu, dari tersangka E.K, petugas mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar yakni sebanyak 650 tablet Tramadol. Dan tiga unit telepon genggam yang di gunakan untuk melancarkan aksi, serta satu buah tas berwarna hitam tempat menyimpan persediaan obat.
Mempertanggungjawabkan Perbuatannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku beserta barang bukti yang bernilai ekonomis tinggi tersebut kini telah di gelandang ke Mapolrestabes Bandung. Selanjutnya di lakukan pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya di pastikan akan di jerat dengan pasal-pasal pidana yang sesuai dengan ketentuan undang-undang kesehatan yang berlaku mengenai penyalahgunaan obat keras terbatas.
Di sisi lain, pihak Polrestabes Bandung menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada warga Kota Bandung. Yang terus aktif dan berani memberikan informasi akurat mengenai peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka. Kepolisian menegaskan bahwa peran aktif masyarakat merupakan pilar penting. Yaitu untul mewujudkan situasi Bandung yang aman dan kondusif. Langkah tegas ini di harapkan mampu memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku lainnya. Sekaligus memutus mata rantai peredaran obat keras demi menciptakan lingkungan Kota Bandung yang sehat dan bebas dari jerat narkoba.












