SPMB SMP Jalur Prestasi Kota Depok Dibuka 4–5 Juni 2026

oleh

Kota Depok, ER3 News.com – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Depok Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) jalur prestasi akan di buka pada 4–5 Juni 2026. Pendaftaran di lakukan secara daring melalui laman resmi spmbkota.depok.go.id.

“SPMB jenjang SMP jalur prestasi di buka selama dua hari, mulai 4–5 Juni 2026 pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Jalur ini mencakup prestasi akademik (nilai rapor dan piagam/sertifikat). Serta nonakademik tingkat kota, provinsi, nasional, dan internasional,” kata Panitia SPMB 2026/2027 Kota Depok, Bahrudin, Selasa (02/06/26).

Dirinya menjelaskan, khusus validasi jalur prestasi nonakademik di buka pada 6 Juni 2026 mulai pukul 07.00 WIB. Sementara masa sanggah di laksanakan pada 8 Juni melalui situs resmi SPMB, dan pengumuman hasil seleksi akan di sampaikan pada 9 Juni 2026 pukul 07.00 WIB.

Adapun proses daftar ulang di jadwalkan pada 9–10 Juli 2026. Tahun ajaran baru di mulai pada 13 Juli 2026, di lanjutkan dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 13–18 Juli 2026.

Surat Domisili Yang di Terbitkan Paling Lambat 1 Juli 2025.

Untuk jalur prestasi nilai rapor, persyaratan yang harus di penuhi antara lain Kartu Peserta Ujian atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Serta di penuhi juga Kartu Keluarga (KK) Kota Depok dengan barcode. Atau surat keterangan domisili dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau bencana sosial yang di terbitkan paling lambat 1 Juli 2025.

Calon murid juga wajib mengunggah nilai rapor kelas IV dan V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1 dengan nilai rata-rata minimal 85. Selain itu, di perlukan surat pernyataan kebenaran prestasi dari kepala sekolah asal bermeterai Rp10.000 serta mengikuti tes berstandar.

Untuk jalur prestasi nonakademik, persyaratan pada dasarnya sama, namun di bedakan pada bukti prestasi berupa sertifikat. Atau piagam dari capaian tertinggi yang di miliki di bidang akademik maupun nonakademik. Peserta juga wajib mengikuti tes berstandar sesuai jenis prestasi yang di miliki.

“Persentase penilaian terdiri dari nilai rapor sebesar 70 persen dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 30 persen,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *