Ratusan Siswa di Kabupaten Karo Keracunan Setelah Menyantap MBG

oleh
banner 468x60

Kabupaten Karo, ER3 News.com – Jumlah siswa yang di duga mengalami keracunan setelah menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara terus bertambah. Hingga kamis sore (23/8/2026) tercatat s269 siswa SMA di duga mengalami gejala keracunan.

banner 336x280

Kepala Cabang Dinas Wilayah IV, Zulkarnain Barus merincikan 204 siswa berasal dari SMAN 1 Berastagi, 25 siswa dari SMA Swasta Bersama dan 40 siswa dari SMK Swasta Bersama. Sementara siswa SMP masih dalam pendataan Disdik Karo.

“Total keseluruhan 269 siswa dan data ini kemungkinan terus bertambah”, jelas Zulkarnain.

Dugaan awal, para siswa mengalani keracunan setelah menyantap menu ikan dencis gulai. Jadi efeknya itu siswa gatal-gatal dan paling parah itu sesak nafas. Tapi semua sedang di tangani rumah sakit di Karo,”ucapnya.

SPPG Yang di Kelola Kodim.

Sebelumnya ratusan siswa dari lima sekolah di Karo di laporkan mengalani gejala keracunan sekitar pukul 13.00 WIB setelah menyantap MBG. Program tersebut di pasok SPPG yang di kelola Kodim.

Di tengah kepanikan Bupati Karo Antonius Ginting menyebut kondisi para siswa tidak mengkhawatirkan,” ujar Antonuis.

“Ini berita baik, kalaupun ada suatu kejadian berita baiknya adalah semua anak-anak kita dalam keadaan baik-baik,” ungkapnya.

Sementara itu Kadis Kesehatan Karo dr. Immanuel Sinuhaji , Sp.PA. Ia mengatakan pihaknya telah mengambil sampel makanan dari dapur SPPG untuk di periksa di laboratorium.

“Sampel sudah di ambil, sekarang tinggal penangan. Nanti selanjutnya akan kita kirim ke laboratorium untuk di periksa,” jelas Immanuel.

Tuntutan dan Ancaman Sanksi Hukum

Peristiwa ini di duga kuat melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 89 jo Pasal 135, setiap pihak yang memproduksi atau mengedarkan pangan tidak memenuhi standar keamanan dan sanitasi dapat di pidana penjara paling lama 2 Tahun dan/atau denda hingga Rp 4 Miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 196, pelanggaran terhadap standar kesehatan pangan dapat di ancam pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda hingga Rp 1,5 Miliar.
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 ayat (1) huruf a, pelaku usaha wajib menjamin keamanan barang yang di edarkan, pelanggarannya terancam pidana penjara hingga 5 Tahun dan denda Rp 2 Miliar.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *