Informasi yang di unggah melalui akun instagram JDIH Kota Sukabumi. Menyebutkan bahwa untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat bisa mengajukan surat permohonan pembebasan panjar biaya perkara. Yang di lengkapi dengan salinan KTP, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, serta dokumen pendukung lainnya jika di perlukan. Selain itu bagi penyandang disabilitas, harus melampirkan pula surat keterangan disabilitas.
Adapun alur Layanan hukum pembebasan panjar biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu adalah pengajuan permohonan, kemudian verifikasi. Lalu di lanjutkan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi, serta persetujuan dan proses perkara.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lengkap mengenai layanan ini bisa mendatangi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi. Yang berada di Balai Kota Sukabumi, atau menghubungi nomor telepon 221 123, dan 085213765630.












