Pangandaran, ER3 News.com– Dengan di imingi uang Rp. 2000,- pelaku seorang pria berinisial J berusia 63 tahun di duga telah melakukan pencabulan anak yang masih di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kec. Padaherang Kabupaten Pangandaran.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan April 2025. Yang mana pada saat itu korban sedang bermain di rumah terduga pelaku. Dan pelaku melakukan pencabulan dengan menggunakan tangan ke korban.
Pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Idas Wardias saat di konfirmasi senin (13/10/2025). Membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari orangtua korban pada tanggal 25 September 2025. Yang mana anaknya sudah di cabuli oleh orang yang masih tetangga korban.
“Modusnya, korban yang masih di bawah umur tersebut di iming-imingi uang Rp. 2000,-. Kemudian alat kelamin korban di tekan dan di masukkan dengan menggunakan jari terduga pelaku,’ ucap Idas.
“Kasus yang di lakukan terduga pelaku tersebut akan di kenakan pada Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 UU 17/2016. Yang mana jika seseorang memegang bokong anak dengan maksud melakukan perbuatan cabul yang melanggar kesusilaan. Yang di lakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak. Maka orang tersebut dapat di pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dan denda paling banyak 5 Miliar,’’ kata Idas.
Kasus pencabulan anak di bawah umur seperti ini menjadi perhatian serius. Dan masyarakat di imbau untuk lebih waspada serta aktif dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” imbuh Idas.





