,

Pemkab Ciamis Edukasi Kepala Desa Kelola Keuangan dengan Integritas

oleh
oleh

Ciamis, ER3 News.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola keuangan desa yang bersih dan berintegritas. Hal ini di wujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa bersama BPK RI dan DPR RI. Yang di gelar di Gedung KH Irfan Hielmy, Senin (20/10/2025), dan di ikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Ciamis.

Mengangkat tema “Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa”, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para kepala desa. Mengenai pentingnya pengelolaan dana desa yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga di landasi nilai-nilai moral dan tanggung jawab publik.

Dalam sambutan tertulis Bupati Ciamis yang di bacakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asep Khalid. Di sampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa harus berlandaskan asas transparan, akuntabel, partisipatif, tertib. Dan disiplin anggaran sebagaimana di atur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

“Dana desa bukan sekadar angka dalam laporan, tapi amanah yang harus di pertanggungjawabkan secara jujur kepada masyarakat. Kita ingin kepala desa menjadi pengelola dana yang bijak dan bermoral,” tegas Bupati dalam sambutannya.

Penguatan sistem pengawasan juga menjadi fokus dalam kegiatan ini, mengacu pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa. Selain itu, keterlibatan DPR RI dan PPK RI dalam mengawal tata kelola dana desa. Turut memberikan penguatan kebijakan dan pengawasan dari tingkat pusat.

Namun di balik itu, Kepala DPMD dalam laporannya membeberkan bahwa masih terdapat berbagai permasalahan serius dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil audit dari APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Di temukan indikasi pelanggaran seperti kurangnya transparansi, mark-up anggaran, belanja fiktif, hingga proyek yang tidak sesuai kebutuhan riil masyarakat.

Tak hanya itu, beberapa kepala desa juga di duga tidak memenuhi kewajiban perpajakan seperti PPH, PPN, dan PHR, yang kemudian menjadi temuan dalam audit Inspektorat. Hal ini di nilai bisa memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Menanggapi hal ini, Pemkab Ciamis menegaskan pentingnya membangun kembali integritas dan kepercayaan melalui edukasi dan penguatan kapasitas kepala desa.

“Kami berharap para kepala desa dapat menjadikan kegiatan ini sebagai momentum introspeksi. Sinergi dengan Pemkab sangat di perlukan agar tata kelola keuangan desa menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujar Kadis DPMD Ciamis.

Dengan anggaran dana desa yang terus meningkat tiap tahunnya, Bupati berharap para kepala desa tidak hanya mampu menyerap anggaran. Tetapi juga mampu memastikan penggunaannya tepat sasaran dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga desa.

Di akhir kegiatan, para kepala desa di ajak untuk memperkuat komitmen bersama. Dalam menjalankan pengelolaan keuangan desa yang bebas dari praktik penyimpangan. Karena pada akhirnya, kepercayaan masyarakat adalah hasil dari akuntabilitas yang nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *