Bandung, ER3 News.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat tengah menggelar proses penyidikan berkenaan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenanganan pada Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2025.
Penyidikan di gelar penyidik Kejari Kota Bandung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-4215/ M.2.10/ Fd.2/ 10/ 2025 tanggal 27 Oktober 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo dalam keterangan kepada awak media menyampaikan, proses penyidikan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025 oleh Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bandung.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim Pidsus Kejari Kota Bandung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi antara lain Wakil Wali Kota Bandung.
Selain proses pemeriksaan saksi, penyidik Kejari Kota Bandung juga menggelar penggeledagan di beberapa lokasi Organisasi Perangkat Daerah Kota Bandung.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah barang bukti. Yaitu berupa dokumen dan alat bukti elektronika berupa handphone dan laptop,” ujar Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo.





