Polres Sukabumi Kota Bekuk 5 Anggota Jaringan Curanmor Lintas Daerah

oleh
oleh

Kota Sukabumi, ER3 News.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di wilayah Sukabumi dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Total lima orang tersangka berhasil di amankan, dua di antaranya merupakan pelaku utama yang berstatus residivis.

Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Rita Suwadi, menjelaskan bahwa komplotan ini telah beraksi di 14 lokasi berbeda dan merugikan 14 orang korban.

“Pengungkapan ini di lakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolres, Selasa (18/11/2025).

Dari lima tersangka yang di amankan, dua orang merupakan pelaku utama pencurian, sementara tiga lainnya di duga kuat berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

“Dua pelaku utama ini merupakan residivis sebanyak dua kali dari Lapas Sukabumi dan Warungkiara. Mereka beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” terang Kapolres.

Para pelaku utama masing-masing berinisial N alias R alias T (36), warga Nagrak, D (44), warga Cidadap. Sementara tiga tersangka penadah yang di amankan adalah U alias E (44), TH alias A (43), dan K alias A (38). Yang semuanya merupakan warga Kabupaten Cianjur, menunjukkan adanya jaringan lintas daerah.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di Kecamatan Cikole (5 titik), Kecamatan Cisaat (5 titik), Kecamatan Citamiang (4 titik)

Mengimbau Masyarakat.

Kapolres mengungkapkan modus operandi yang di gunakan para pelaku adalah dengan merusak rumah. Dan kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir menggunakan kunci letter T yang telah di modifikasi.

“Setelah kunci rusak, pelaku dapat dengan mudah menyalakan dan membawa kabur kendaraan curian tersebut hanya dalam waktu beberapa menit,” kata Rita.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Pelaku Utama (Pencurian): Di jerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara. Tersangka Penadah di jerat Pasal 481 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat/Tadah dengan ancaman hingga 7 tahun penjara. Atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hingga 4 tahun penjara.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan kendaraan bermotor. Termasuk menggunakan kunci pengaman ganda, untuk menghindari menjadi korban kejahatan Curanmor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *