Bandung, ER3 News.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Desember 2025. Sebanyak 3 tersangka telah di amankan dari hasil pengungkapan tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 2 kasus yang terungkap terdiri dari 1 kasus peredaran sabu-sabu. Dan 1 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Pihaknya mengamankan 3 tersangka berinisial AS (26), AA (31), dan D (28).
“Kasus-kasus tersebut di ungkap di Kecamatan Gegesik dan Depok, Kabupaten Cirebon. Modus transaksi yang di gunakan para pelaku beragam. Mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya,” ujar Kombes Pol. Sumarni, Sabtu (13/12/2025).
Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan 2 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya Sabu-sabu 6,62 gram, 14.750 butir obat keras terbatas. Juga menyita uang tunai Rp 570 ribu, handphone, lakban, dan lainnya.

Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu di jerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.
Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin di jerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon. Guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada. Dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.,” pungkasnya.






