JAKARTA, ER3News.com – Pemerintah menetapkan alokasi anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) hasil sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp719 miliar. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut angka tersebut lebih rendah dari perkiraan awal yang mencapai Rp1 triliun.
“Ini kami kira turun dari perkiraan rapat yang lalu lebih kurang Rp1 triliun karena ada efisiensi tersebut,” ujar Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (10/3).
Tito menjelaskan, anggaran ini dialokasikan kepada empat institusi utama yang terlibat dalam pelaksanaan PSU. Yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian RI (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dari total anggaran, KPU menerima porsi terbesar, yakni Rp429 miliar atau sekitar 59,75 persen. Bawaslu mendapat alokasi Rp158 miliar (22,10 persen), Polri Rp91 miliar (12,79 persen), dan TNI Rp38 miliar (5,36 persen).
Mendagri menekankan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran agar tidak membebani keuangan daerah. Ia meminta KPU dan Bawaslu memastikan anggaran yang digunakan benar-benar diperlukan.
“Kami menyisir terutama daerah yang melaksanakan PSU, apakah anggarannya betul-betul efisien, sehingga kami harapkan mereka tetap menggunakan APBD-nya,” kata Tito.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan 24 pemerintah daerah terkait kesiapan anggaran PSU. Menurutnya, daerah-daerah tersebut telah menyatakan kesanggupannya mengalokasikan anggaran melalui APBD masing-masing.
“Nah, ini untuk PSU 10 daerah yang hanya sebagian wilayahnya, semua dapat dicukupi oleh APBD. Kami sudah beberapa kali melakukan zoom meeting dan menurunkan tim untuk memastikan kesiapan mereka,” jelasnya.
Sementara itu, untuk 14 daerah lainnya yang melaksanakan PSU secara menyeluruh, Tito memastikan hampir seluruh kebutuhan anggaran juga bisa ditutupi oleh APBD masing-masing.
Keputusan ini diharapkan dapat menjamin kelancaran PSU tanpa membebani pemerintah pusat, sekaligus memastikan penyelenggaraan pilkada yang transparan dan akuntabel.