Jakarta, ER3News.com – Komisi I DPR bersama pemerintah kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Rapat berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3), melanjutkan pembahasan yang telah dimulai sehari sebelumnya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU TNI sudah berjalan sejak Jumat siang dan berlanjut hingga malam.
“Kita mulai kemarin pukul 13.30 WIB setelah salat Jumat. Rapat berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Hari ini, kita lanjutkan sejak pukul 10.00 WIB dan belum tahu sampai jam berapa akan selesai,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Menurut Hasanuddin, Panja telah menyelesaikan sekitar 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ia menargetkan seluruh pembahasan dapat dirampungkan dalam rapat tersebut.
“Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Dari total 92 DIM, saya tidak hafal persis, tetapi kira-kira segitu yang sudah diselesaikan,” jelasnya.
Salah satu poin utama yang telah dibahas adalah batas usia pensiun bagi anggota TNI, termasuk bagi bintara, tamtama, dan perwira.
Empat Poin Pokok Revisi UU TNI
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa pemerintah telah menyerahkan empat poin utama revisi UU TNI kepada DPR.
“Ada empat objek perubahan utama dalam revisi ini. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista. Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non-militer di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, pengaturan batas usia pensiun bagi personel TNI,” ujar Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).
Ia menambahkan bahwa Menteri Pertahanan telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat dalam pembahasan agar revisi bisa diselesaikan sebelum masa reses DPR.
“Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang membahas tiga pasal utama. Harapannya, revisi ini bisa rampung sebelum Ramadan dan sebelum DPR memasuki masa reses,” katanya.
Revisi UU TNI ini hanya akan menyasar tiga pasal, yakni Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit.
DPR dan pemerintah kini berpacu dengan waktu agar revisi UU ini dapat segera disahkan, mengingat urgensinya bagi modernisasi TNI dan kesejahteraan prajurit.