Sulawesi Tenggara, Er3News.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara telah menahan enam anggota Polres Baubau yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang junior mereka, Bripda A (22). Insiden ini terjadi setelah korban tidak mampu menyebutkan nama seniornya saat berada di barak.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, mengonfirmasi bahwa para pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses kode etik serta disiplin di Polda Sulawesi Tenggara. “Sementara senior tersebut sudah dilakukan penahanan serta proses kode etik dan disiplin di polda,” ujar Bungin kepada awak media pada Rabu (26/2).
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan keluarga korban guna memastikan penanganan medis yang optimal bagi Bripda A. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan di RSUD Palagimata Baubau untuk mendapatkan tindakan medis yang diperlukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dugaan tindak kekerasan dalam institusi kepolisian seharusnya tidak terjadi. Meskipun ada hierarki senioritas dalam kepolisian, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Kejadian ini memunculkan kembali perbincangan tentang pembinaan dan pengawasan internal di tubuh Polri, khususnya dalam menjaga etika serta profesionalisme anggota kepolisian.
Dengan adanya penahanan keenam anggota tersebut, diharapkan proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kepolisian juga diharapkan lebih memperketat pengawasan terhadap perilaku anggotanya, sehingga institusi Polri tetap menjadi simbol penegakan hukum yang berintegritas dan dapat dipercaya oleh masyarakat.