Kades Kohod Resmi Ditahan Bareskrim Polri dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

oleh -31 Dilihat
Kades Kohod Resmi Ditahan Bareskrim Polri dalam Kasus Pemalsuan Dokumen
Kades Kohod Resmi Ditahan Bareskrim Polri dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Jakarta, Er3News.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Penahanan ini dilakukan setelah Arsin menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 13.10 WIB, Senin (24/2).

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penahanan Arsin dilakukan usai penyidik memeriksa empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Mulai pukul 12.00 hingga pukul 20.30 WIB malam ini, kami melakukan pemeriksaan secara maraton. Dalam proses tersebut, hak-hak mereka tetap diberikan,” ujar Djuhandhani.

Setelah proses pemeriksaan, penyidik menggelar rapat internal sebelum akhirnya memutuskan untuk menahan keempat tersangka. “Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kami memutuskan mulai malam ini keempat tersangka resmi ditahan,” tambahnya.

Alasan Penahanan

Djuhandhani menjelaskan bahwa keputusan penahanan didasarkan pada beberapa faktor utama. Pertama, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri. Kedua, kemungkinan adanya upaya menghilangkan barang bukti yang belum ditemukan. Ketiga, potensi para tersangka untuk mengulangi perbuatannya.

Sebelumnya, kuasa hukum Arsin, Yunihar, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. “Kami akan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya singkat.

Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan oleh empat tersangka, yakni Arsin (Kades Kohod), UK (Sekdes Kohod), serta SP dan CE sebagai penerima kuasa. Mereka diduga telah melakukan pemufakatan jahat dengan membuat serta menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah dan penerbitan sertifikat.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 263 sertifikat berhasil diterbitkan atas nama warga desa melalui dokumen palsu yang mereka buat. Bareskrim Polri masih terus mendalami keuntungan ekonomi yang diperoleh para tersangka dari aksi ini.

Penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam menindak kasus pemalsuan dokumen. Dengan alasan menghindari pelarian, penghilangan barang bukti, dan potensi pengulangan kejahatan, penyidik memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengungkap lebih dalam motif dan keuntungan yang didapat oleh para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.