KSAD Maruli Simanjuntak Pasang Badan Soal Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya

oleh -53 Dilihat
KSAD Maruli Simanjuntak Pasang Badan Soal Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya

Jakarta, ER3News.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) merupakan keputusan yang sah dan tidak perlu dipermasalahkan. Ia menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan dirinya sebagai KSAD.

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” ujar Maruli, Kamis (13/3).

Maruli juga merespons pihak-pihak yang mempertanyakan mekanisme kenaikan pangkat Teddy. Ia menyoroti bahwa banyak prajurit yang mengeluhkan pangkatnya tak kunjung naik, namun tak semua memiliki rekam jejak jelas dalam pertempuran atau tugas berat lainnya.

“Saya ingin tahu siapa orangnya (yang komplain), apakah benar-benar bertempur atau pernah perang?” imbuhnya.

Kenaikan Pangkat Sesuai Mekanisme

Mabes TNI memastikan kenaikan pangkat Teddy dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menjelaskan bahwa Teddy mendapat kenaikan melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).

“Mekanisme ini diberikan kepada prajurit yang dinilai berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan negara,” kata Hariyanto, Rabu (12/3).

Ia juga menegaskan bahwa setiap kenaikan pangkat di lingkungan TNI dilakukan secara transparan dan objektif.

“TNI memiliki sistem evaluasi yang objektif sehingga setiap prajurit memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai kinerja dan dedikasinya,” ujarnya.

DPR Soroti Mekanisme Kenaikan Pangkat

Di sisi lain, anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti kejanggalan kenaikan pangkat Teddy yang dilakukan melalui surat perintah, bukan surat keputusan.

“Saya baru sadar, ternyata Panglima TNI tidak mengeluarkan surat keputusan, tetapi surat perintah,” kata Hasanuddin di kompleks parlemen, Selasa (11/3).

Menurutnya, surat perintah biasanya digunakan untuk tugas operasi, bukan kenaikan pangkat.

“Surat perintah itu untuk penugasan, bukan kenaikan pangkat. Ini di luar kebiasaan yang berlaku di lingkungan TNI,” imbuhnya.

Karier Teddy Indra Wijaya

Teddy Indra Wijaya dilantik sebagai Seskab oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 143P/2024.  Sebelumnya, ia adalah ajudan Prabowo saat menjabat Menteri Pertahanan (Menhan) pada era Presiden
Joko Widodo.

Teddy merupakan lulusan Akademi Militer 2011 dan menyelesaikan pendidikan militer lanjutan di US Army Infantry School di Fort Benning, Amerika Serikat. Ia juga pernah menjadi asisten ajudan Presiden Jokowi pada periode 2014-2019.

Kenaikan pangkatnya kini menjadi sorotan publik, terutama terkait mekanisme yang digunakan. Meski demikian, KSAD Maruli menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai aturan dan menjadi bagian dari kebijakan internal TNI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.