Mahkamah Konstitusi Putuskan 26 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Diterima, 9 Ditolak

oleh -29 Dilihat
Mahkamah Konstitusi Putuskan 26 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Diterima, 9 Ditolak
Mahkamah Konstitusi Putuskan 26 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Diterima, 9 Ditolak

Jakarta, Er3News.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada 2024) pada Senin (24/2). Sidang ini menjadi babak akhir dari proses sengketa yang diajukan oleh berbagai pihak terkait hasil pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, dari 310 perkara yang terdaftar dalam PHPU Kepala Daerah, MK telah memberikan putusan dan ketetapan terhadap 270 perkara pada 4-5 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan di luar kewenangan MK.

Dari keseluruhan perkara yang diajukan, 40 perkara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. Perkara tersebut terdiri dari 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup). Sidang pembuktian menjadi penentu bagi MK dalam memutuskan apakah terdapat pelanggaran yang memengaruhi hasil Pilkada secara signifikan.

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk menerima 26 perkara, sementara 9 perkara ditolak, dan 5 perkara dinyatakan tidak diterima. Putusan ini menjadi dasar bagi beberapa daerah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai dengan ketetapan MK.

Sidang ini menegaskan peran Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi, terutama dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Dengan putusan ini, para pihak yang bersengketa diharapkan dapat menerima hasil dengan sikap sportif dan mendukung stabilitas demokrasi di tingkat daerah maupun nasional. Keputusan MK ini juga menjadi momentum penting dalam memastikan bahwa proses pemilu berlangsung dengan prinsip jujur dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.