Jakarta, ER3News.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, ya, sesuai dengan Pasal 47,” ujar Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam ayat (2), terdapat pengecualian bagi prajurit aktif yang dapat bertugas di 10 kementerian atau lembaga tertentu, seperti Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, dan Badan Narkotika Nasional.
Meski demikian, Agus tidak mengungkapkan siapa saja anggota TNI aktif yang harus mundur dari jabatannya. Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Hariyanto, menegaskan bahwa setiap prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 wajib mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI.
“Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” ujar Mayjen Hariyanto dalam pesan singkatnya.
Setelah pengajuan disampaikan, keputusan pengunduran diri tersebut akan disahkan oleh pimpinan TNI. “Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” tambahnya.
Sorotan terhadap pejabat TNI aktif yang menjabat di sektor sipil semakin menguat. Beberapa nama yang mencuat, di antaranya Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet setelah sebelumnya berpangkat mayor. Belakangan, Teddy mendapat kenaikan pangkat menjadi letnan kolonel. Selain itu, Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya juga menjadi perhatian publik karena menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog sekaligus Danjen Akademi TNI.
Ketentuan mengenai prajurit aktif yang menjabat di sektor sipil telah menjadi perhatian publik. UU TNI telah mengatur batasan yang jelas, namun implementasi dan pengawasan terhadap aturan ini masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat.