Semarang, ER3News.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus kematian bayi berusia dua bulan yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK.
“Benar ada laporan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan terlapor Brigadir AK, anggota Polda Jawa Tengah,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Selasa (11/3).
Kasus ini mencuat setelah DJ, ibu dari bayi berinisial NA, melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke kepolisian. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah mengambil alih penyelidikan.
“Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” tambah Artanto.
Sebagai langkah awal, kepolisian menahan AK melalui Bidang Propam untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad NA guna mengungkap penyebab pasti kematian bayi malang tersebut.
Namun, Artanto belum mengungkap hasil ekshumasi yang telah dilakukan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 2 Maret 2025, ketika DJ menitipkan bayinya kepada AK di dalam mobil saat dirinya pergi berbelanja. Namun, saat kembali, DJ mendapati kondisi anaknya tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit.
Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa NA tak dapat diselamatkan. Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan yang melibatkan aparat kepolisian. Polda Jawa Tengah memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan,” tegas Artanto.