Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Hakim: Perkara Sudah Dilimpahkan ke Tipikor

oleh -321 Dilihat
oleh
Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Hakim: Perkara Sudah Dilimpahkan ke Tipikor

Jakarta, ER3News.com – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dalam penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim tunggal Afrizal Hady dalam sidang yang digelar di ruang Oemar Seno Adji, Senin (10/3), menegaskan bahwa gugurnya permohonan tersebut terjadi karena perkara utama telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

“Mengadili: satu, menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur,” ujar Afrizal saat membacakan putusan.

Hakim merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur bahwa jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka pemeriksaan praperadilan otomatis gugur. “Dalam hal hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan pemohon, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok,” tambahnya.

Keputusan ini berdampak pada sidang praperadilan lain yang diajukan oleh Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan, yang rencananya akan digelar pada Jumat pekan ini. Dengan putusan hakim, sidang tersebut juga berpotensi mengalami nasib serupa.

Sebelumnya, upaya hukum serupa telah dilakukan oleh Hasto. Pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempertanyakan penetapan tersangkanya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan praperadilan diajukan secara terpisah. Atas dasar itu, Hasto mengajukan dua permohonan berbeda, yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel untuk kasus suap dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel untuk perintangan penyidikan.

Dengan putusan ini, Hasto kini harus menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor tanpa adanya intervensi melalui praperadilan. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi strategis Hasto di partai berkuasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.