Perubahan Penetapan Lokasi Pembangunan Jembatan Cirahong (Betmen)

oleh
oleh

Kabupaten Ciamis, Er3 News.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, Dr. H. Taufik Gumelar, ST., MM, menyampaikan adanya perubahan informasi penetapan lokasi (Penlok) untuk pembangunan Jembatan Cirahong (Betmen) yang menghubungkan wilayah Desa Panyingkiran dan Pawindan dengan perbatasan Tasikmalaya.

Perubahan tersebut di sampaikan secara resmi melalui surat bernomor 600.17.2/2128/DPUPRP/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang di tujukan kepada Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ciamis untuk kemudian di informasikan melalui media elektronik resmi Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Dalam surat tersebut di jelaskan, bahwa penetapan lokasi pembangunan akses Jembatan Cirahong sebelumnya telah di tetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 600.1.8/325-Kesra-Huk/2023. Namun, berdasarkan hasil asistensi bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, terdapat perluasan lahan yang memerlukan perubahan penetapan lokasi dari luas semula 46.005 m² menjadi 28.763 m².

Atas dasar tersebut, di terbitkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 600.1.8/451-Huk/2025 tanggal 24 Oktober 2025 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Akses Jembatan Cirahong di Desa Panyingkiran dan Pawindan Kecamatan Ciamis.

Taufik Gumelar menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari proses penyesuaian teknis agar pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan di lapangan.

“Perubahan penlok ini di lakukan setelah adanya hasil evaluasi teknis dan asistensi dengan pihak ATR/BPN Provinsi Jawa Barat. Kami memastikan seluruh tahapan pembangunan tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Berharap Masyarakat Dapat Mengetahui.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 77 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Di sebutkan bahwa pengumuman penetapan lokasi pembangunan wajib di lakukan melalui media elektronik resmi pemerintah.

Karena itu, DPUPRP Ciamis meminta Dinas Kominfo Kabupaten Ciamis untuk memfasilitasi publikasi keputusan tersebut melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten Ciamis.

“Kami berharap masyarakat dapat mengetahui dan memahami perubahan penetapan lokasi pembangunan Jembatan Cirahong ini melalui kanal resmi pemerintah,” tambah Taufik.

Dengan adanya penyesuaian ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis memastikan bahwa pembangunan infrastruktur strategis, seperti Jembatan Cirahong, akan tetap berjalan optimal. Dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menunjang konektivitas dan pelayanan publik di wilayah perbatasan Ciamis–Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *