Garut, ER3 News.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial CWS alias Ebet (25) berhasil di amankan dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2025. Karena di duga kuat berperan sebagai kurir sekaligus pengemas sabu di wilayah Garut. Penangkapan di lakukan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 12.10 WIB, di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu. Petugas yang melakukan penyelidikan dan pembuntutan berhasil menemukan sejumlah paket sabu yang di bawa oleh pelaku.
Pengembangan kasus kemudian di lanjutkan ke rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat 8,51 gram (netto) yang sudah di kemas dalam puluhan paket kecil siap edar.

Barang bukti lain yang turut di amankan meliputi alat pengemasan, plastik klip, lakban, alat hisap. Juga di amankan satu unit handphone berisi percakapan transaksi, serta satu unit sepeda motor yang di gunakan pelaku.
Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka CWS mengaku barang haram tersebut adalah milik seseorang berinisial U. Yang saat ini telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku di arahkan untuk mengambil, menimbang, mengemas, dan menyebarkan paket sabu di wilayah Garut Kota dan Banyuresmi. Selama November 2025, ia mengaku sudah tiga kali menerima pasokan dari U,” ujar Kasat Narkoba, Sabtu (15/11/2025).
Sebagai imbalan atas perannya dalam jaringan tersebut. CWS menerima bayaran sebesar Rp100.000 per gram dan juga di perbolehkan menggunakan sabu secara gratis.
Atas tindakannya, pelaku CWS alias Ebet di jerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penindakan dan memutus rantai peredaran narkoba. Demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Garut dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.







